DPRD Karimun Tetapkan APBD 2019

banner 468x60

Karimun, Silabuskepri.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Karimun menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019, setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, kajian dan rapat kerja akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (30/11/19) dalam Rapat Paripurna agenda pengambilan keputusan di Ruang Rapat DPRD Karimun

Rapat paripurna masa persidangan I ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karimun Yusuf Sirat, bersama Wakil Ketua, Azmi dan Bakti Lubis

banner 336x280

Dalam Laporan Pimpinan Gabungan Komisi yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan pembahasan mengenai Ranperda usul eksekutif yang dibacakan oleh Banggar (Badan Anggaran ) DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani mengatakan, gabungan komisi telah sepakat pada kesimpulan Ranperda APBD 2019 diusulkan untuk disetujui menjadi Perda walau partai Gerindra menolak untuk disebutkan namanya dalam pidato laporan Ranperda tentang APBD tahun 2019.

Gabungan Komisi memberikan sejumlah catatan terhadap APBD 2019. Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penetapan tarif Retribusi Jasa Umum dan retribusi Jasa Usaha agar disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan diupayakan menggali sumber-sumber retribusi baru dan ekstensifikasi.

Pada laporan pimpinan Gabungan Komisi Legislatif juga meminta eksekutif Penunjukan Langsung pada kegiatan OPD. Pembayaran hutang- hutang penundaan kepada kontraktor , mengutamakan pembangunan sekolah dan rehab sekolah. Dan sekolah diuar pulau Karimun agar lebih mendapat pengawasan.

Kemudian setelah mendapat persetujuan dari partai Gerindra, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, akhirnya mengetok palu menetapkan APBD 2019 ini.

Penetapan Perda APBD 2019 ini ditandai dengan Pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Karimun tahun 2018, tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Perda oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun, serta pendatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Karimun yang ditandatangi oleh Bupati Karimun H.Aunur Rafiq bersama Ketua DPRD Kabupaten Karimun Yusuf Sirat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Azmi , Bakti Lubis. Rapat Paripurna ini juga menjadi rapat paripurna terakhir DPRD Kabupaten Karimun periode 2014-2019.

Sementara itu, Bupati Karimun H.Aunur Rafiq saat memberikan keterangan pada awak media mengatakan, sore hari ini kita sama-sama hadir di gedung DPRD Kabupaten Karimun dan kita sudah mengikuti proses sidang paripurna pengesahan Rancangan APBD tahun 2019 menjadi APBD 2019 Kabupaten Karimun yang sudah disahkan tadi.

Menurutnya, APBD kabupaten Karimun tahun 2019 meliputi 5 Skala prioritas, yang tidak jauh berbeda tentunya dengan tahun 2018, karena sejalan dengan Visi dan Misi kami 5 tahun sebagai Bupati dan wakil Bupati, dimana segala prioritasnya tidak lain dan tidak bukan adalah pembangunan Insprastruktur, pembangunan Aparatur, Revitalisasi untuk kebutuhan pendidikan dan Kesehatan, peningkatan mengenai masalah pertanian, perikanan dan alat tangkap yang ke lima adalah penataan birokrasi.

Itulah menjadi skala prioritas dengan APBD kita saat ini adalah Rp.1,556 Milyar, Alhamdulillah terjadi kenaikan lebih kurang 7,4 % sebagaimana yang kita sampaikan tadi, terang Rafiq.(James Nababan)

banner 336x280