SilabusKepri.co.id, Tanjungpinang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyepakati untuk menetapkan 4 Ranperda diluar Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Penetapan itu dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi mewakili Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya, pada 26 November 2021 tahun lalu, DPRD Provinsi Kepri telah menetapkan tiga belas Ranperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda Provinsi Kepri tahun 2022. Tetapi, pada perkembangannya Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepri merasa perlu mengajukan rancangan peraturan daerah baru di luar Program Pembentukan Perda Provinsi.
Adapun 4 ranperda yang ditetapkan pada sidang paripurna kali ini adalah yang pertama yaitu pengusulan ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang diusulkan Gubernur Kepri melalui surat yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2022.
Ranperda kedua adalah usul pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji di Provinsi Kepri yang diusulkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri.
Ranperda ketiga adalah usulan melakukan perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepri. Dan ranperda keempat adalah usulan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dalam kesempatan itu, Lis Darmansyah selaku perwakilan Badan Pembentukan Perda mengatakan bahwa ranperda yang ditetapkan pada rapat paripurna ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan urgensi.
Ia menjelaskan ranperda tentang penyelenggaraan haji didasarkan pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi ataupun sebaliknya. Tetapi, saat ini Provinsi Kepri belum memiliki payung hukum dalam mengimplementasikan kewajiban tersebut.
“Sehingga hal ini menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji,”kataLis Darmansyah.
Terkait Ranperda sangat dibutuhkan, Lis Darmansyah mengatakan, yakni ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Menurutnya pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang dicita-citakan.
Oleh karena itu, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib di sekolah-sekolah,” kata Lis Darmansyah.
Usai mendengarkan penjelasan oleh Lis Darmansyah, para anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, SH menyatakan setuju atas usulan penetapan empat Ranperda tersebut. (*)