DPRD Kepri Minta Pengawasan Diperketat, Pelanggar K3 Harus Ditindak Tegas

Silabuskepri.co.id | Tanjungpinang – Tragedi ledakan kapal Federal II di kawasan industri PT ASL Shipyard Batam yang merenggut 10 nyawa pekerja dan melukai 21 lainnya pada Rabu (15/10/2025) memunculkan gelombang keprihatinan sekaligus kemarahan publik terhadap lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor galangan kapal. Menanggapi insiden tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Aman, S.Pd, MM, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang terbukti lalai menjalankan standar keselamatan.

“Ketika pekerja terus menjadi korban atas abainya perusahaan terhadap aturan K3, maka izin operasional perusahaan itu perlu dievaluasi. Berikan sanksi tegas, bahkan cabut izinnya jika terbukti lalai,” tegas Aman, Minggu (19/10/2025).

Aman menegaskan bahwa insiden di PT ASL Shipyard Batam tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan sebagai peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di Batam—terutama yang bergerak di bidang perkapalan dan pekerjaan berisiko tinggi. Menurutnya, tragedi tersebut mencerminkan lemahnya budaya keselamatan dan minimnya kepatuhan perusahaan terhadap standar K3 yang sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.

Pengawasan Lemah, Kecelakaan Kerja Terus Berulang

Politisi yang pernah menjabat dua periode di DPRD Kota Batam ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lapangan sebagai salah satu penyebab utama seringnya terjadi kecelakaan kerja di Batam. Menurutnya, selama pengawasan tidak dilakukan secara rutin, tegas, dan berkesinambungan, perusahaan akan cenderung menomorduakan keselamatan demi mengejar produksi.

“Pengawasan adalah fungsi vital dalam manajemen ketenagakerjaan. Tanpa pengawasan rutin dan tegas, perusahaan akan cenderung abai terhadap standar keselamatan,” ujarnya.

Aman meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri memperkuat fungsi pengawasan dengan meningkatkan frekuensi inspeksi, penegakan hukum, serta evaluasi berkala terhadap perusahaan industri, terutama galangan kapal yang dikenal memiliki risiko bahaya tinggi seperti ledakan gas, kebakaran, dan jatuh dari ketinggian.

Keselamatan Pekerja Harus Jadi Prioritas Utama

Ia menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas mutlak. Tidak boleh ada toleransi bagi perusahaan yang membiarkan pekerjanya berada dalam kondisi kerja yang tidak aman.

“Saya mendorong Disnakertrans Kepri untuk melakukan pengawasan secara ketat dan menindak perusahaan yang mengabaikan aturan K3,” tambah Aman.

Ia juga meminta Disnakertrans mengkaji ulang SOP keselamatan yang diterapkan di perusahaan-perusahaan galangan kapal dan memastikan seluruh pekerja—baik tenaga tetap maupun outsourcing—mendapatkan pelatihan keselamatan, perlengkapan kerja standar, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dorongan Pembenahan Menyeluruh

Tragedi PT ASL Shipyard menjadi perhatian serius bagi DPRD Kepri. Aman menilai diperlukan:

  • evaluasi besar-besaran penerapan K3 di seluruh galangan kapal Batam,
  • peningkatan kualitas pengawas ketenagakerjaan,
  • revisi mekanisme pelaporan kecelakaan kerja,
  • hingga penerapan sanksi administratif maupun hukum tanpa kompromi.

“Kita tidak boleh lagi menunggu tragedi berikutnya. Budaya keselamatan harus dibangun, bukan hanya diwajibkan di atas kertas,” tegasnya.

Aman berharap insiden maut ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keselamatan kerja di Batam dan Kepri secara menyeluruh agar perlindungan terhadap pekerja benar-benar berjalan sesuai amanat Undang-Undang dan rasa keadilan masyarakat.

Silabuskepri.co.id | Tanjungpinang – Tragedi ledakan kapal Federal II di kawasan industri PT ASL Shipyard Batam yang merenggut 10 nyawa pekerja dan melukai 21 lainnya pada Rabu (15/10/2025) memunculkan gelombang keprihatinan sekaligus kemarahan publik terhadap lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor galangan kapal. Menanggapi insiden tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Aman, S.Pd, MM, mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang terbukti lalai menjalankan standar keselamatan.

“Ketika pekerja terus menjadi korban atas abainya perusahaan terhadap aturan K3, maka izin operasional perusahaan itu perlu dievaluasi. Berikan sanksi tegas, bahkan cabut izinnya jika terbukti lalai,” tegas Aman, Minggu (19/10/2025).

Aman menegaskan bahwa insiden di PT ASL Shipyard Batam tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan sebagai peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di Batam—terutama yang bergerak di bidang perkapalan dan pekerjaan berisiko tinggi. Menurutnya, tragedi tersebut mencerminkan lemahnya budaya keselamatan dan minimnya kepatuhan perusahaan terhadap standar K3 yang sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.

Pengawasan Lemah, Kecelakaan Kerja Terus Berulang

Politisi yang pernah menjabat dua periode di DPRD Kota Batam ini menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lapangan sebagai salah satu penyebab utama seringnya terjadi kecelakaan kerja di Batam. Menurutnya, selama pengawasan tidak dilakukan secara rutin, tegas, dan berkesinambungan, perusahaan akan cenderung menomorduakan keselamatan demi mengejar produksi.

“Pengawasan adalah fungsi vital dalam manajemen ketenagakerjaan. Tanpa pengawasan rutin dan tegas, perusahaan akan cenderung abai terhadap standar keselamatan,” ujarnya.

Aman meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri memperkuat fungsi pengawasan dengan meningkatkan frekuensi inspeksi, penegakan hukum, serta evaluasi berkala terhadap perusahaan industri, terutama galangan kapal yang dikenal memiliki risiko bahaya tinggi seperti ledakan gas, kebakaran, dan jatuh dari ketinggian.

Keselamatan Pekerja Harus Jadi Prioritas Utama

Ia menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas mutlak. Tidak boleh ada toleransi bagi perusahaan yang membiarkan pekerjanya berada dalam kondisi kerja yang tidak aman.

“Saya mendorong Disnakertrans Kepri untuk melakukan pengawasan secara ketat dan menindak perusahaan yang mengabaikan aturan K3,” tambah Aman.

Ia juga meminta Disnakertrans mengkaji ulang SOP keselamatan yang diterapkan di perusahaan-perusahaan galangan kapal dan memastikan seluruh pekerja—baik tenaga tetap maupun outsourcing—mendapatkan pelatihan keselamatan, perlengkapan kerja standar, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dorongan Pembenahan Menyeluruh

Tragedi PT ASL Shipyard menjadi perhatian serius bagi DPRD Kepri. Aman menilai diperlukan:

  • evaluasi besar-besaran penerapan K3 di seluruh galangan kapal Batam,
  • peningkatan kualitas pengawas ketenagakerjaan,
  • revisi mekanisme pelaporan kecelakaan kerja,
  • hingga penerapan sanksi administratif maupun hukum tanpa kompromi.

“Kita tidak boleh lagi menunggu tragedi berikutnya. Budaya keselamatan harus dibangun, bukan hanya diwajibkan di atas kertas,” tegasnya.

Aman berharap insiden maut ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keselamatan kerja di Batam dan Kepri secara menyeluruh agar perlindungan terhadap pekerja benar-benar berjalan sesuai amanat Undang-Undang dan rasa keadilan masyarakat.

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like