Silabuskepri.co.id | Batam – Setelah lebih dari empat bulan berjalan tanpa kepastian hukum, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Yulianto dan rekannya, Yang Sigu Ang, warga negara Tiongkok, akhirnya memasuki fase penentuan. Penyidik Polresta Barelang memastikan akan segera menggelar perkara untuk penetapan tersangka, menyusul rampungnya analisis rekaman CCTV oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono, Selasa (6/1/2026) malam.
“Status perkara masih dalam tahap penyidikan. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
CCTV Jadi Bukti Kunci
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa. Rekaman CCTV dinilai sebagai alat bukti kunci untuk mengurai peran masing-masing pihak, termasuk siapa yang melakukan pemukulan, siapa yang turut serta, dan siapa yang diduga memberi perintah atau pembiaran.
Kasus ini diduga dipicu persoalan utang-piutang antara korban dan Denny, anak dari pengusaha hiburan malam ternama di Batam, Hendra—yang dikenal publik dengan julukan “Hendra Planet”.
Dari keterangan saksi, Hendra disebut berada di lokasi kejadian. Namun, ia membantah melakukan pemukulan atau membawa benda tumpul sebagaimana dilaporkan korban. Penyidik kini menunggu hasil akhir analisis visual dan forensik untuk menguji bantahan tersebut.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tercatat dalam LP Nomor: LP/B/394/IX/2025/SPKT/Polresta Barelang, terjadi pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, di rumah keluarga Hendra, Perumahan Marina Park Blok Q Nomor 4, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Menurut laporan korban, Yulianto dan Yang Sigu Ang mendatangi rumah tersebut untuk menagih utang secara baik-baik. Mereka diminta menunggu karena Denny belum tiba. Sekitar 30 menit kemudian, Denny datang dan mempersilakan masuk ke ruang tamu.
Situasi kemudian berubah drastis. Hendra disebut muncul bersama dua orang sekuriti yang diduga pengawal pribadinya. Berdasarkan keterangan korban, tanpa banyak bicara Hendra diduga memukul kepala Yulianto dengan benda tumpul, disusul aksi kekerasan oleh dua sekuriti yang ikut menganiaya korban.
Akibatnya, Yulianto mengalami luka terbuka di kepala dan wajah serta memar di tubuh bagian atas. Yang Sigu Ang, yang berupaya melerai, ikut menjadi korban dengan luka memar di bahu dan lengan.
Uji Pasal KUHP: Pengeroyokan hingga Penganiayaan
Secara yuridis, peristiwa ini berpotensi dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (kekerasan secara bersama-sama terhadap orang), yang ancaman pidananya dapat meningkat apabila mengakibatkan luka berat. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat diuji dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman pidananya bervariasi sesuai akibat luka.
Jika dalam gelar perkara terbukti adanya peran menyuruh melakukan, turut serta, atau membantu, maka Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dapat diberlakukan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang berperan aktif atau pasif dalam terjadinya tindak pidana.
Penggunaan alat atau benda tumpul sebagai sarana kekerasan—bila terbukti—juga menjadi faktor pemberat dalam penilaian hukum.
Ujian Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Batam, terlebih melibatkan warga negara asing dan sosok yang disebut memiliki pengaruh ekonomi. Publik menilai gelar perkara harus dilakukan transparan, objektif, dan berbasis alat bukti, bukan tekanan atau relasi kekuasaan.
Lebih dari empat bulan tanpa kepastian dinilai telah menggerus kepercayaan korban dan publik. Kini, perhatian tertuju pada hasil gelar perkara: apakah penyidik berani menegakkan hukum secara setara di hadapan KUHP, atau kasus ini kembali tersendat.
Publik kini menunggu jawaban tegas dan konkret dari aparat penegak hukum—bukan sekadar pernyataan normatif atau janji prosedural. Pertanyaan mendasarnya jelas: siapa pelaku utama, siapa saja yang turut serta, serta pasal hukum apa yang akan diterapkan terhadap masing-masing peran dalam peristiwa tersebut.
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi tolok ukur integritas dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil, objektif, dan tanpa pandang bulu. Penetapan pasal yang tepat, transparansi proses penyidikan, serta kejelasan penetapan tersangka akan menentukan apakah hukum benar-benar bekerja melindungi korban, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh dan kekuatan ekonomi.
Lebih dari sekadar penyelesaian satu perkara, kasus ini telah menjelma menjadi ujian kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penundaan, ketidakjelasan, atau inkonsistensi penanganan hanya akan memperlebar jurang skeptisisme masyarakat dan memperkuat anggapan bahwa keadilan masih mudah dinegosiasikan.
Karena itu, publik menuntut agar keadilan tidak berhenti sebagai janji, tidak larut dalam waktu, dan tidak dikaburkan oleh relasi kuasa. Keadilan harus hadir nyata—ditegakkan melalui proses hukum yang tegas, terbuka, dan bertanggung jawab—sehingga hukum benar-benar menjadi panglima, bukan sekadar slogan.(red)
editor : guamanedy sibagaraing)
.
.
Lebih dari empat bulan tanpa kepastian dinilai telah menggerus kepercayaan korban dan publik. Kini, perhatian tertuju pada hasil gelar perkara: apakah penyidik berani menegakkan hukum secara setara di hadapan KUHP, atau kasus ini kembali tersendat.
Publik menunggu jawaban tegas aparat—siapa pelaku, siapa yang turut serta, dan pasal apa yang akan diterapkan—agar keadilan tidak sekadar menjadi janji.(red)