JAKARTA, <SilahusKepri> – Human Rights Watch (HRW) meluncurkan laporan terkait diskriminasi terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Dalam laporan berjudul “Permainan Politik Ini Telah Merusak Hidup Kami: Komunitas LGBT Indonesia Berada di Bawah Ancaman”, HRW secara khusus mencermati kondisi LGBT di Indonesia.
Peneliti HRW Kyle Night mengatakan bahwa selama beberapa tahun belakangan kelompok LGBT hidup dalam kondisi yang penuh diskriminasi, kebencian, pelecehan, tindak kekerasan, prasangka bahkan seringkali mengalami ancaman pembunuhan.
Kondisi tersebut semakin parah sejak awal tahun 2016 seiring dengan banyak munculnya pernyataan diskriminatif dari beberapa lembaga, organisasi profesi dan institusi Pemerintah.
(Baca: Komunitas LGBT Ikut Aksi Solidaritas untuk YY)
Kyle menyebut institusi seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Persatuan Dokter Jiwa, dan organisasi keagamaan memberikan kontribusi dalam memperburuk kondisi kehidupan LGBT karena mengeluarkan pernyataan bernada negatif.
KPI dan KPAI pernah mengeluarkan petunjuk penyensoran terhadap informasi dan tayangan yang terkait dengan LGBT.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir pun pernah melarang keberadaan organisasi mahasiswa LGBT di beberapa kampus.
Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap keberadaan Support Group and Research Centre on Sexuality Studies di Universitas Indonesia.
“Pernyataan dari beberapa pejabat dan institusi negara memberikan kontribusi terhadap banyaknya ancaman terhadap kelompok LGBT. Banyak LGBT yang mengalami diskriminasi akibat pernyataan diskriminatif dari pemerintah,” ujar Kyle saat memberikan keterangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Kyle menjelaskan, seluruh pernyataan anti-LGBT tersebut memicu banyaknya tindakan kekerasan dan diskriminasi yang ditujukan kepada kelompok LGBT.
Menurut Kyle, pernyataan tersebut menjadi semacam legitimasi bagi kelompok intoleran untuk melakukan kekerasan, peleceham dan pengusiran terhadap kelompok LGBT.
Kyle mencatat sejak awal 2016, kerap terjadi bentuk kekerasan seperti pembubaran pesantren Waria di Yogyakarta, pembubaran paksa diskusi bertema LGBT dan pengusiran sekelompok waria dari tempat tinggalnya.
“Semua tindakan kekerasan itu merupakan dampak yang ditimbulkan oleh pernyataan bernada anti-LGBT yang dikeluarkan oleh pejabat tinggi negara,” tutur Kyle.
Dalam kesempatan yang sama, komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan bahwa negara telah melangkah mundur terkait perlindungan HAM kelompok LGBT.
(Baca: Remotivi: Pernyataan Calon Komisioner KPI soal LGBT Hanya Retoris)
Dia menilai, segala bentuk diskriminasi terhadap kelompok LGBT semakin meluas dan tersistematis. “Negara telah melangkah mundur terkait pemenuhan HAM LGBT. Kebencian terhadap LGBT sudah tersistematis dan semakin meluas,” ujar Nurkhoiron.
Nurkhoiron menilai tindakan diskriminatif tersebut timbul karena masih banyak orang yang menganggap LGBT merupakan bagian dari penyakit mental yang harus disembuhkan.
Pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan masyarakat seharusnya bisa memberikan informasi yang benar terkait LGBT, sehingga tidak memunculkan beragam stigma negatif dan prasangka buruk.
“Masih banyak yang mengganggap sebagai penyakit mental. Sayangnya, sampai saat ini belum ada statement dari Presiden Joko Widodo terkait pemenuhan hak LGBT. Bahkan terkesan membiarkan para menteri dan pejabat negara berbicara semaunya,” ungkapnya.
Sumber: