11 LSM Laporkan Kegiatan Ilegal Cutfild dan Aktivitas Eksploitasi SDA Ke Polres Karimun

banner 468x60

Silabuskepri.co.id , Karimun — Sebanyak 11 LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Karimun kembali mengadu ke Polres Karimun terkait perbuatan sejumlah perusahaan yang di duga melakukan perusakan lingkungan dan melakukan aktivitas eksploitasi SDA tanpa izin.

Kedatangan sejumlah pengurus dan anggota Aliansi LSM Karimun tersebut disambut oleh Kapolres Karimun AKBP.HENGKY PRAMUDYA.S.I.K. Selasa (24/04/2018) diruang kerjanya.

banner 336x280

Desmatiar, ketua LSM Komite Pemantau Demokrasi Independen Nusantara (KPDIN) dikonfirmasi Silabus kepri mengatakan, aktivitas eksploitasi SDA seperti pengerukan tanah urug yang diduga illegal oleh sejumlah perusahaan di bumi beragam.

Aktivitas tersebut semakin merajalela serta tidak terkendali, bahkan penambangan tanah urug di Karimun semakin hari semakin banyak, dari investigasi yang kami lakukan, penambangan tanah urug terdapat di sejumlah titik, diantaranya penambangan tanah urug di Parit Benut, Bukit Tembak, Parit Rempak, Tebing dan wilayah lainnya di Karimun.”terangnya

Lebih parah lagi, kata Dematiar bahwa hasil dari penambangan tanah urug ilegal tersebut sebagian besar digunakan untuk penimbunan lahan pribadi, terkait hal ini pula kami juga menduga bahwa adanya kejelasan PAD yang diterima oleh daerah

Terkait persoalan ini, kita menduga sejumlah oknum perusahaan yang melakukan penambangan illegal tersebut melanggar UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba, kemudian, UU RI  no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU RI no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, terangnya.

Sementara itu,Kapolres Karimun AKBP.HENGKY PRAMUDYA.S.I.K mengatakan akan mempelajari aduan ataupun laporan yang disampaikan oleh Aliansi LSM Karimun serta berkoordinasi kepada instansi terkait,berikan kepercayaan dan kesempatan kepada kami untuk bekerja secara profesional sesuai tugas dan tanggung jawab, ujarnya. (JN)

banner 336x280