Opini
Batam : Pertama dalam sejarah, Walikota merangkap dua jabatan. Jabatan Ex Officio BP Batam yang akan dipegang Walikota akan memaksanya untuk bekerja ektra. Sebab masing masing jabatan harus dipertanggungjawabkan kepada intitusi yang berbeda.
Jabatan walikota tentunnya akan dipertanggungjawabkan kepada DPRD Kota Batam, sementara itu jabatan Ex Officio akan dipertanggungjawabkan kepada DPR RI dalam penggunaan APBN. Dua jabatan berbeda yang dirangkap seseorang secara UU yang berlaku tentunya sangat janggal. Pasalnya Walikota adalah produk pilkada, dan jika memiliki jabatan Ex -Officio maka juga menjadi produk NASIONAL.
Apakah kedepannya perlu dilakukan uji kelayakan calon calon Walikota dan Wakil Walikota Batam kedepan oleh DPR RI maupun pemerintah Pusat ??. Pertanyaannya apakah Walikota Batam sudah menjalani UJI KELAYAKAN atau fit and proper test sebelum di angkat dan di jadikan Ex_Officio?, mengingat Walikota Batam merupakan hasil pilkada semata.
Jika memang ingin di tetapkan juga Ex_ Officio oleh ketua BP Batam yang Baru maka selayaknya ada klausul mengenai FIT AND PROPER TEST dalam aturan perundang_undangan sebagai syarat dengan penguji penguji yang INDEPENDEN. Maka akan lebih baik jika memang harus Ex_Officio diterapkan pada tahun pergantian kepala daerah 202, dimana para Cawako dan Cawawako yang di usung oleh partai menjalani FIT AND PROPER TEST terlebih dahulu sebelum ditetapkan atau di daftarkan ke KPU sebagai calon pasangan tetap. Jika Walikota yang menjabat saat ini akan dipersiapkan menjadi Ex_Officio BP Batam. Apakah tidak harus menjalani FIT AND PROPER TEST
Semoga Team perumus ketua BP Batam yang baru dapat mempertimbangkan masukan dari kami ini. Dikarenakan FTZ yang ada di Batam adalah produk istimewa yang memiliki payung hukum terlegitimasi. Yakni UU, FTZ Batam jika dibandingkan dengan daerah lainnya yang ada, jauh berbeda dan istimewa karna tidak merupakan produk Pemerintah Daerah semata.
Jika peleburan BP Batam menjadi satu kesatuan dengan pemerintah kota Batam, maka FTZ yang ada sekarang ini akan menjadi FTZ Pemerintah Daerah seperti daerah lainnya ( jika di lebur ) dan nota keuangannya menjadi hak DPRD kota Batam dalam menyetujui dan tidak nya segala anggaran.
Ex_Officio jika ditetapkan maka akan membuat semangat bagi rakyat Batam tanpa terpilah agama suku dan ras. Pertandingan perebutan kursi Walikota akan semakin menggeliat dan ketat dikarenakan adanya hadiah rangkap jabatan ( jika tidak di lebur ).
Batam yang heterogen belum atau tidak dapat di pastikan bahwa sosok komunitas asli yang terus dan terus menjadi pemenang pilkada kedepannya. Semua rakyat Batam tentu memiliki keinginan untuk menang dalam pertandingan pilkada mengingat power yang begitu kokoh yang akan di emban, jika menang pilkada Wako dan Wawako nanti.
Nafsu jabatan dan kekuasaan semakin semarak tumbuh secara tersembunyi, membidik kemenangan pilkada kota Batam kedepannya. Suasana pilkada Batam jelas akan berubah jika di tetapkan Ex_Officio ( tanpa peleburan ), begitu juga uji kelayakan atau fit and proper test yang harus di jalani.
Permasalahan hendaknya tidak diselesaikan jika menuai masalah masalah baru dari segala sisi , baik itu UU dan lainnya. Tidak ada satu manusia pun di Batam ini yang tidak gembira jika kepala Daerahnya memiliki jabatan Walikota dan Ex_Officio yang di canangkan. Peristiwa ini juga merupakan anugerah bagi yang lainnya saat PILKADA tiba, dan bukan hanya bagi Walikota yang saat ini saja.
Oleh Tokoh Melayu Batam,
Said Andy Shidarta, BQ
(P. Sib)