Jambret Kalung Bocil Ibu Paroh Baya Ini Berurusan Dengan Polisi

SilabusKepri.co.od, Lingga | Seorang wanita paroh baya berinisial Rmp (35) warga Bukit Tengku Kampung Baru Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga ditangkap Satreskrim Polres Lingga.

Penangkapan ibu rumah tangga ini karena terbukti melakukan tindak kejahatan pencurian kalung seorang bocah kecil di depan toko agen di pasar lama Dabo. Uniknya ibu rumah tangga yang menjadi tersangka tersebut mengaku kepada polisi hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Rustam Efendi Silaban dalam Konferensi persnya rabu ( 26/1/2022) mengatakan peristiwa itu terjadi pekan lalu pada tanggal 17 Januari 2022 lalu, si korban tidak mau ikut ibunya ketoko dan menungggu di motor, sedangkan tersangka keluar dari toko yang sama dan melihat seorang anak ( korban) memakai sebuah kalung emas, sepontan saja timbul niat untuk mengambil kalung tersebut.

Tersangkapun mengambil motornya yang tidak jauh dari korban kemudian mendekati korban lalu mengambilnya.

Sehari setelah kejadian hilangnya kalung anaknya baru di ketahui orang tua korban (Efj) kemudian langsung menuju ke Toko untuk melihat CCTv dan mengetahui pelakunya, tak lama berlanjut kepolisi.

“Berat kalung korban lebih kurang dua gram, senilai satu juta Lima puluh ribu rupiah, dan barang bukti yang sudah kita amankan diantaranya satu unit sepeda motor, STNK, kalung emas 2gram 22 karat, daster warna merah corak bunga-bunga, jilbab kuning dan jaket hitam.

“Tersangka sebelumnya belum pernah melakukan tindak kejahatan lainnya, baru kali ini saja” ujar kasat Reskrim menjawab pertayaan awak media.

Kini tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP. tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”Tutupnya ( juhari)

You might also like