LINGGA , silabuskepri.co.id – Sebuah Kapal motor KM meranti GT 34 Diamankan pihak Pol Air Polres lingga, karena membawa 181 batang kayu di duga jenis balau yang tidak di lengkapai dokumen pengangkutan hasil hutan.
KM Meranti tersebut di tangkap jajaran Pol Air Lingga pada kamis ( 2/11/2017) sekira pukul 002.15 Wib di perairan Tanjung kriting kecamatan Daik Kabupaten Lingga, yang hendak di bawa ke daerah Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.
” barang bukti berupa kapal motor berikut muatannya kayu yang di duga balau bertonase 30 ton sudah di amankan, di dermaga Satpolairud di desa Jagoh kecamatan Singkep Barat” ungkap Kapolres lingga, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Polairud AKP Paten Tarigan, saat jumpa pers di ruang Peristirahatan One Hotel, jum’at ( 3/11/2017)
Sementara tersangka Nakhoda kapal Ateng, (54) warga jalan Merdeka no. 110 Selat Panjang kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti Provinsi Riau, di amankan di Mapolres Lingga untuk pemeriksaan lebih lanjut, ucap kasat Polairud Akp Paten Taringan yang di dampingi Wakapolres Lingga, Kompol Ikhsan B Syahroni
Adapu pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI no 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahu kurungan denda 500 juta.
(Juhari)