Jurado Minta Instansi Terkait Beri Sanksi Kepada Bangunan Tower yang Tidak Mengantongi IZIN

Silabuskepri.co.id , Batam — Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (24/1/18) dengan Warga Devin Premiere Sekupang. Rapat tersebut dilakukan menyusul laporan warga terkait penolakan pendirian Tower PP Media milik PT SMT di wilayah pemukiman mereka.

Jurado Siburian, S.H. anggota komisi I mengatakan, seiring dengan penolakan warga atas bangunan tower PP media PT SMT tersebut. Hal itu tidak terlepas dari resiko yang sewaktu waktu bisa terjadi kepada warga setempat.

“sehingga Warga yang bertempat tinggal disana tidak terima dengan pembangunan tower tersebut, ” ujar Jurado

Bahkan, Kata Jurado pihak perusahaan atau pemilik tower tidak mau tau dengan warga, dan hanya mementingkan keuntungan usahanya. Hal itu terbukti dengan beroperasi nya Tower sudah mendapat protes dari Warga, bahkan juga tidak memiliki Izin bangunan dan titik Letak Tower.
” ini sangat Perlu di tindak lanjuti oleh pihak terkait,”katanya

Jurado menambahkan kami selaku Wakil rakyat dari Komisi I meminta agar pihak terkait memberikan Sanksi dan juga aturan yang berlaku sesuai dengan Perda pemko Batam, bagi para pengusaha yang tidak taat Aturan,
agar kedepannya masalah yang sama tidak terulang lagi.

“Komisi I sudah berulang ulang Melakukan RDP terkait pembagunan Tower dikota Batam, kasihan warga pak.” Pintanya.
(P.sib)

You might also like