Kegiatan Usaha Dapur dan Gudang Arang Milik Ahui Sarat Pemalsuan Data ?

banner 468x60

Batam, Silabuskepri.co.id — Kasus Keberadaan dapur dan gudang arang milik Ahui menjadi polemik di kalangan aktivis lingkungan hidup kota Batam. Pasalnya, selain dinilai kegiatan pengerusakan lingkungan dan melanggar UU, juga terkait izin Perusahaannya yang terkesan tidak sesuai dengan peruntukan yang dikeluarkan oleh BP Batam.

Humas BP Batam, Sazani saat ditanyakan terkait izin Dapur dan Ekspor arang Ahui yakni PT. Anugerah Makmur Persada mengatakan, bahwa izin yang dikeluarkan BP Batam adalah untuk kegiatan pengolahan hasil kayu dan tidak pernah mengeluarkan izin gudang dan dapur arang secara spesifik.

banner 336x280

“BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin dapur atau gudang arang secara spesifik, hanya sebatas izin pengolahan hasil kayu saja,” pungkas Sazani kepada Silabuskepri.co.id.

Sementara itu, penelusuran tim investigasi Silabuskepri.co.id bahwa keberadaan Gudang PT Anugrah Makmur Persada, di Kuala Buluh Kelurahan Sembulang Galang Batam tidak mengantongi izin domisili usaha dari Lurah dan Camat setempat, dan lagi lokasi tersebut adalah status Quo.

Hanya saja, Sazani mengatakan keluarnya izin olahan kayu yang dimiliki Ahui, dikarenakan melampirkan syarat domisili perusahaan yang beralamat di Komplek Anggrek Permai Kecamatan Lubuk Baja Batam.

“Ada domisili dan TDP Perusahaannya kmarin, makanya izinnya bisa keluar,” kata Sazani.

Hanya saja, Silabuskepri.co.id saat melakukan pemeriksaan terkait tempat gudang olahan kayu yang ada dalam surat domisili PT Anugerah Makmur Persada milik Ahui yang berada diKomplek Anggrek Permai Kecamatan Lubuk Baja Batam blok D no 9.

Terlihat tidak ada gudang dan kegiatan olahan kayu dan tempat sesuai domisili PT. AMP milik Ahui dan tempat tersebut adalah rumah huni pribadi milik Rustam dan keluarganya dan sudah hampir 2 tahun membeli rumah tersebut.

“Ini rumah saya mas, sudah 2 tahun saya beli,” ucap Rustam kepada Silabuskepri.co.id Sabtu. 26 Januari 2019.

Apakah ini termasuk pemalsuan data atau akal-akalan terhadap instansi yang mengeluarkan izin tersebut.?

Anehnya,! usaha dan juga arang milik Ahui bisa lolos dan mendapat izin ekspor dari Bea Cukai Batam, tanpa memverifikasi akan keberadaan Perusahaan tersebut.

Dilansir dari Benankmerah. Bea Cukai Batam menyebut bahwa izin ekspor arang bakau yang diberikan pada PT. Anugerah Makmur Persada bukan secara manual, namun melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sebelumnya, pada 8 Januari 2018. Gakkum KLHK Pusat telah melakukan pemeriksaan kepada Ahui terkait Gudang dan Dapur arang miliknya, namun sampai sekarang hasil dari pemeriksaan tersebut belum dipublikasikan kepada publik, dan usaha Ahui di Puluh Sembulang Galang masih tetap beroperasi. (P. Sib)

 

banner 336x280