LINGGA-SilabusKepri.co.id, Penyidik Satreskrim Polres Lingga, menyerahkan satu tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes lingga tahun 2013 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, pada hari Selasa 10 Januari 2017
Kasi Pidsus kejari Lingga, Eckhart Palapia,SH. Ketika dijumpai awak media ini di ruangan kerjanya, Rabu (11/1/17) mengatakan Tersangka dugaan korupsi Alkes ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang tiga jam.
“penahanan terhadap tersangka dengan menitipkan tersangka sore pukul 17.00 wibke Lembaga Permasyarakatan (lapas) Dabosingkep, Tersangka diketahui bernama Syamsuri Skm, ia sebagai ketua panitia lelang, pengadaan Alat kesehatan di Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kabupaten Lingga pada tahun 2013 lalu,” Tutur Palapia
Lanjutnya, Tersangka dalam hal ini, turut melakukan persengkongkolan untuk memenangkan pihak- pihak tertentu, dan melakukan pengelumbungan dana dari 4 pengadaan proyek Alkes di Dinkes, dengan total anggaran 2,2 miliar, akibat persekongkolan ini negara dirugikan sebesar 969 juta.
Sementara itu, terkait adanya tersangka lainnya dalam kasus ini, Eckhart Palapia menjawab ” Saya belum mengetahuinya, untuk saat ini kami baru menerima satu berkas tahap dua dari Satreskrim Polres lingga dalam kasus ini” terangnya.
Menurut Palapia, selain Syamsuri masih ada dua terduga lainnya, ” cuma saja yang baru masuk tahap dua baru syamsuri” sedangka dua terduga lainnya baru masuk SPDPnya, dari kepolisian yakni (Ksmd) sebagai orang yang terlibat dalam pengaturan lelang, sementara (Sm) sebagai distributor pengadaan barang,” ia menuturkannya.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, tergantung proses dalam fakta persidangan nanti” katanya.
Setelah menerima berkas ini, paling lama seminggu kami limpahkan kepengadilan Tipikor Tanjung Pinang. ( joe/Su )