Kepri Peroleh Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi di Indonesia Tahun 2020

Foto : Penyerahan Hasil Survei IKP Kepri Dari Ketua Dewan Pers M Nuh kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Rabu (4/11/21) di Hotel Aston Tanjungpinang

SilabusKepri.co.id, Tanjungpinang | Dewan Pers menobatkan Kepulauan Riau menjadi Provinsi di Indonesia yang berhasil meraih peringkat I (pertama) Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) pada Tahun 2020 dengan capaian IKP sebesar 73,36%.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, dalam Sosialisasi Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Tahun 2021 di Hotel Aston, Tanjungpinang, Kamis (04/11/2021).

“Selamat kepada Provinsi Kepri atas capain Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tertinggi tahun 2021 di Indonesia,” ucap Muhammad Nuh.

Muhammad Nuh mengatakan, tujuan pelaksanaan survei tersebut dalam rangka mengefektifkan janji kemerdekaan bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sebagai tujuan berbangsa dan bernegara.

Di samping itu kata Nuh, semua daerah memiliki kesempatan dalam mencapai Indeks Kemerdekaan Pers tidak mengenal wilayah. Menurutnya, daerah yang memiliki IKP yang tinggi merupakan hasil komitmen yang kuat dari pimpinan daerahnya akan kebebasan pers.

“IKP tak mengenal wilayah, tapi siapapun bisa. Jadi, pimpinan daerah bisa punya IKP tinggi sepanjang punya komitmen kuat akan kebebasan pers,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kepri, Ansar Achmad, mengucapkan terimakasih kepada Dewan Pers, atas capaian peringkat pertama di Indonesia dalam IKP.

“Mudah mudahan IKP ini mendapat berkah dalam rangka terus menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Saya harap dukungan pers, karena pers punya peran penting dalam mentransformasi kebijakan pemerintah.”Harapnya.(S)

You might also like