Ketika Kontrak Jadi Alat Tekanan: Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja PT Jaya Electrical Energy

Romesko purba S.H Direktur LBH IPK DPD Kepri

Silabuskepri.co.id | Batam — Dugaan praktik pelecehan seksual yang disertai ancaman pemutusan kontrak kerja mencuat dari internal PT Jaya Electrical Energy yang berlokasi di Kelurahan Sei Pelunggut, kawasan Dapur 12, Kota Batam. Sejumlah karyawan perempuan mengaku mengalami perlakuan tidak pantas yang diduga melibatkan seorang pejabat internal perusahaan berinisial NST.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, dugaan tersebut tidak terjadi secara tunggal. Isu ini disebut telah lama beredar secara tertutup di kalangan internal karyawan, namun tidak pernah terungkap ke ruang publik karena para korban diliputi rasa takut terhadap konsekuensi pekerjaan mereka. Kekhawatiran terbesar yang dirasakan adalah ancaman tidak diperpanjangnya kontrak kerja maupun potensi kehilangan posisi di lingkungan perusahaan.

Sejumlah karyawan perempuan memilih untuk diam demi mempertahankan mata pencaharian, meskipun harus menanggung tekanan psikologis yang berkepanjangan.

Tekanan Psikologis dalam Relasi Kuasa

Seorang sumber internal perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa posisi terduga pelaku yang disebut memiliki kedekatan struktural dengan bagian sumber daya manusia (HRD) membuat korban merasa tidak memiliki ruang aman untuk menolak, apalagi melapor.

“Kalau berani menolak atau melawan, risikonya kontrak tidak diperpanjang. Itu yang membuat banyak orang memilih diam,” ungkap sumber tersebut.

Situasi ini memperlihatkan dugaan adanya relasi kuasa yang timpang antara atasan dan bawahan, di mana korban berada dalam posisi rentan, baik secara psikologis maupun profesional. Ketimpangan tersebut dinilai memperparah dampak dugaan pelecehan, karena disertai tekanan yang berpotensi menghilangkan rasa aman di tempat kerja.

Dugaan Terjadi di Lingkungan Kerja

Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan bahwa sebagian dugaan peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan kerja perusahaan. Apabila hal ini terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut etika internal perusahaan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan tenaga kerja serta kewajiban hukum perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.

Sejumlah pemerhati ketenagakerjaan menilai, perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap pekerja, khususnya perempuan, terbebas dari intimidasi, tekanan psikologis, maupun dugaan pelecehan seksual dalam bentuk apa pun.

Kontrak Terduga Pelaku Disebut Dihentikan

Berdasarkan informasi internal yang diperoleh redaksi, manajemen PT Jaya Electrical Energy disebut telah menghentikan kontrak kerja NST. Langkah ini dipandang sebagai respons awal perusahaan terhadap isu yang berkembang. Namun demikian, langkah tersebut dinilai belum menjawab persoalan secara menyeluruh, terutama terkait pemulihan, perlindungan, dan keadilan bagi para korban.

Penghentian kontrak kerja dinilai tidak serta-merta menutup ruang pertanggungjawaban hukum apabila dugaan tindak pidana benar-benar terjadi.

Pandangan Advokat: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Relasi Kuasa

Menanggapi dugaan tersebut, Advokat Romesko Purba, S.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Pemuda Karya (IPK) DPD Tingkat I Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual di tempat kerja tidak boleh diperlakukan sebagai urusan internal perusahaan semata.

“Jika benar terdapat ancaman pemutusan kontrak terhadap pekerja perempuan yang menolak pelecehan, maka itu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk kekerasan seksual berbasis relasi kuasa,” tegas Romesko.

Menurutnya, penggunaan kontrak kerja atau jabatan sebagai alat tekanan untuk membungkam korban merupakan praktik kejahatan struktural yang memanfaatkan ketimpangan kekuasaan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Relasi kerja bukan ruang bebas hukum. Kantor bukan zona aman bagi pelaku. Negara tidak boleh kalah oleh relasi kuasa,” ujarnya.

Romesko juga menegaskan bahwa penghentian kontrak kerja terhadap terduga pelaku tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana.

“Pemutusan kontrak tidak menghapus pidana. Sanksi administratif tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan proses hukum jika terdapat dugaan tindak pidana,” katanya.

Kritik terhadap Budaya Bungkam

Lebih lanjut, Romesko mengkritik keras budaya diam yang kerap terjadi di lingkungan industri dan dunia kerja.

“Diamnya korban bukan tanda persetujuan, melainkan tanda ketakutan. Ketika sistem membuat korban takut berbicara, maka sistem itulah yang harus dibongkar,” tegasnya.

Ia menilai, perusahaan yang membiarkan ketakutan tersebut tumbuh dan berlarut-larut dapat dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap pekerja, khususnya pekerja perempuan.

Seruan untuk Korban dan Saksi

Sebagai penutup, Romesko mengajak para korban dan saksi untuk tidak takut melapor dan memperjuangkan haknya.

“Hukum ada untuk melindungi korban, bukan melindungi pelaku atau institusi. Jangan biarkan pelaku berlindung di balik jabatan atau kontrak kerja,” ujarnya.

Ia menyatakan LBH IPK Kepulauan Riau siap memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi korban kekerasan seksual di tempat kerja, baik dalam proses pelaporan pidana maupun pengaduan ketenagakerjaan.

“Kami siap mendampingi tanpa biaya, tanpa intimidasi, dan tanpa kompromi terhadap pelaku,” pungkas Romesko Purba, S.H.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa industri dan dunia kerja bukan semata ruang produksi, melainkan juga ruang sosial yang harus menjunjung tinggi etika, hukum, dan nilai kemanusiaan. Ketika dugaan pelecehan muncul, keberanian perusahaan untuk bersikap transparan dan berpihak pada korban akan menjadi ukuran integritas yang sesungguhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Jaya Electrical Energy guna memperoleh klarifikasi resmi dan menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat Kota Batam.(tim pjs)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like