Komisi III DPRD Batam Sidak Kedua ke PT Nanindah, Dugaan Reklamasi Pakai Limbah B3 Tidak Terbukti

Silabuskepri.co.id | BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam kembali turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas reklamasi laut menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan industri Tanjung Uncang.

Inspeksi mendadak (sidak) tersebut merupakan sidak kedua yang dilakukan Komisi III DPRD Batam ke area operasional PT Nanindah Mutiara Shipyard, Selasa (3/3/2026). Sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga serta pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penimbunan limbah industri di kawasan pesisir sekitar perusahaan galangan kapal tersebut.

Rombongan Komisi III dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Batam Muhammad Rudi. Turut mendampingi Wakil Ketua Komisi III Arlon Veristo serta sejumlah anggota dewan lainnya, yakni Walfentius Tindaon, Suryanto, dan Biyanto.

Setibanya di lokasi, rombongan DPRD langsung melakukan peninjauan ke sejumlah titik yang sebelumnya disebut-sebut sebagai area penimbunan material yang diduga limbah B3. Para anggota dewan juga berdialog dengan pihak perusahaan serta melihat langsung kondisi fisik material yang berada di sekitar kawasan pesisir tersebut.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, Komisi III DPRD Batam menyatakan tidak menemukan indikasi adanya limbah bahan berbahaya dan beracun seperti yang dilaporkan sebelumnya.

“Dari hasil peninjauan langsung di lokasi, kami tidak menemukan adanya limbah B3 yang digunakan untuk reklamasi ataupun penimbunan di kawasan ini,” ujar Ketua Komisi III DPRD Batam di sela-sela kegiatan sidak.

Meski demikian, Komisi III menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas industri di kawasan pesisir Batam tetap harus dilakukan secara ketat, mengingat kawasan tersebut bersinggungan langsung dengan ekosistem laut dan lingkungan hidup masyarakat sekitar.

Para anggota dewan juga menekankan pentingnya transparansi perusahaan dalam menjalankan aktivitas operasional, termasuk dalam pengelolaan limbah industri dan pemanfaatan material reklamasi.

“Walaupun dari sidak hari ini tidak ditemukan limbah B3, kami tetap meminta agar semua pihak mematuhi aturan lingkungan hidup. Aktivitas industri harus tetap memperhatikan dampak ekologis dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.

Komisi III DPRD Batam juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan reklamasi atau pematangan lahan di kawasan pesisir wajib memiliki izin resmi serta melalui kajian lingkungan yang jelas, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sidak ini sekaligus menjadi bentuk respons DPRD terhadap berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang sempat menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Ke depan, DPRD Batam memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri di kawasan galangan kapal dan pesisir Tanjung Uncang guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak merusak lingkungan.
(Red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like