BATAM, Diduga sebagai komplotan atau sindikat penipuan, kelompok pembuat surat kavling palsu di Sagulung diduga banyak menipu dan merugikan warga, khususnya warga Kecamatan Sagulung.
Terungkapnya kasus ini bermula dari penganiayaan yang dialami oleh salah seorang korban bernama Ripay Samosir, warga Kavling Seroja, Kecamatan Sagulung, yang diduga dilakukan oleh salah seorang anggota keluarga dari salah seorang terduga komplotan pembuat surat kavling palsu tersebut.
Ripay Samosir menceritakan, dirinya dianiaya hingga mengalami luka lecet memanjang dibagian leher belakang, yang menurutnya dilakukan oleh salah seorang anggota keluarga, dari salah seorang terduga pembuat surat kavling palsu tersebut.
Diceritakan Ripay Samosir, kejadian ini terjadi pada hari Senin, (19/10/2020) sekitar pukul 11.30 Wib di Kavling lama, Kecamatan Sagulung, atau persisnya dirumah pelaku, ketika dirinya berniat menagih hutang dari terduga pembuat surat kavling palsu yang juga ibu mertua dari pelaku pengeroyokan tersebut.
Atas perlakuan kekerasan yang dialaminya, Ripay Samosir akhirnya melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Pihak Kepolisian Sektor Sagulung, pada hari yang sama.
Atas laporan pengeroyokan yang dibuatnya di Polsek Sagulung, dirinya diminta oleh pihak Kepolisian Sagulung untuk melakukan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri di Batam, dengan surat nomor : B/ 105 /X/ 2020 /Reskrim
Perihal : Permintaan Visum Et Revertum.
“Saya diminta visum ke RS Bhayangkara Polda Kepri, setelah selesai menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Kepri, saya kembali ke Polsek Sagulung. Namun di Polsek Sagulung saya dianjurkan untuk berdamai dengan pelaku pengeroyokan,” jelas Ripay Samosir.
Lanjutnya, “Sebagai uang perdamaian saya dibayar Rp. 50.000,00. (Lima puluh ribu rupiah). Karena saya bingung akhirnya anjuran untuk berdamai saya terima,” sambungnya.
Lebih jauh Ripay Samosir mengatakan, kasus pengeroyokan yang dialaminya dianggapnya sudah selesai, karena sudah berdamai di Polsek Sagulung dengan pelaku pengetoyokan.
Akan tetapi dungan penipuan dengan modus menjaminkan surat kavling palsu yang dialaminya, yang juga diduga dilakukan oleh ibu mertua pelaku pengeroyokan dan komplotan pembuat surat kavling palsu lainnya, akan kembali dilaporkannya ke pihak Kepolisian dengan laporan baru.
“Untuk kasus pengeroyokan yang saya alami, saya anggap sudah selesai. Akan tetapi saya akan melaporkan kembali laporan dugaan penipuan yang saya alami, yang juga melibatkan ibu mertua dari pelaku pengeroyokan dan juga kompoltannya. Saya rela uang saya tidak dibayar asalkan mereka semuanya bisa masuk penjara atas dugaan penipuan dengan modus menjaminkan surat kavling yang diduga mereka palsukan,” tutup Ripay Samosir.
Dugaan bahwa belasan surat kavling yang ada pada Ripay Samosir yang dijaminkan oleh para komplotan, yang diduga sebagai komplotan penipu dengan modus menjaminkan surat kavling palsu tersebut, semakin dikuatkan dengan adanya surat kavling yang sama ditangan warga lainnya, yakni ditangan Riani Pasaribu, salah seorang warga yang tinggal di perumahan Putra Moro Sagulung.
Kepada wartawan, Riani Pasaribu juga mengaku dipinjami uang senilai 4 juta rupiah dengan modus menjaminkan surat kavling sekitar tahun 2014 lalu.
“Sekitar tahun 2014 yang bersangkutan datang meminjam uang sebesar empat juta rupiah, dengan menjaminkan surat kavling. Namun sejak yang bersangkutan meminjam uang, sampai saat ini saya tidak tahu dimana keberadaan dari yang bersangkutan ini. Dan saya baru menyadari bahwa surat kavling yang dibuat sebagai barang jaminan ini palsu, saat suami saya balik kerumah dan meminta surat kavling ini untuk dicocokkan dengan surat kavling atas nama yang sama, yang ada pada saudara Ripay Samosir,” jelas Riani Pasaribu.
Lanjutnya, “Atas adanya dua surat kavling atasa nama yang sama, maka saya menduga modus penipuan ini sudah menjadi profesi dari yang bersangkutan dan juga komplotannya untuk menipu warga,” tutupnya.(Ls)