JAKARTA,<SilabusKepri>– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman bagi pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.
KPK menilai, hukuman OC Kaligis pantas diperberat karena ia seorang pengacara yang merupakan bagian dari penegak hukum.
“Sebenarnya ini pesan bagi para pengacara dan lain-lain bahwa advokat itu dia juga penegak hukum, sehingga harus memberikan contoh pada yang lain,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Menurut Syarif, hukuman yang dijatuhkan MA sama dengan tuntutan KPK dalam sidang di pengadilan tingkat pertama.
Saat itu, jaksa KPK menuntut OC Kaligis dihukum 10 tahun penjara.
KPK juga mempersilakan pihak OC Kaligis menempuh upaya hukum luar biasa, apabila merasa dirugikan atas putusan kasasi MA.
“Itu kan hak dari terpidana. Silakan saja, tapi kami di KPK merasa itu sudah pas,” kata Syarif.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi pengacara Otto Cornelis Kaligis dalam upaya hukum kasasi yang dimohonkan beberapa waktu lalu.
MA menambah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Diputus menambah masa pidana penjara di atas putusan Pengadilan Tinggi,” ujar Juru Bicara MA Suhadi, saat dihubungi, Kamis.
Putusan terhadap permohonan kasasi OC Kaligis diketuk palu oleh tiga majelis hakim yakni, Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Sumber: