Batam, Silabuskepri.co.id — Bawaslu Batam memutuskan menolak seluruh laporan sengketa pemilihan Walikota Batam tahun 2020, calon Independen Zukriyansyah-Anita (ZETA). Minggu (8/3/2020).
“Keputusan kami untuk menolak seluruhnya permohonan laporan sengketa antara pemohon (Calon ZETA) dengan termohon (KPU Batam) adalah hasil dari fakta persidangan. Dimana Bawaslu Batam dan KPU Batam telah melakukan sesuai SOP aturan UU,” kata Reza Shaelandra selaku Ketua Bawaslu Batam kepada Silabuskepri.
Reza menjelaskan, dalam fakta persidangan jumlah dukungan pasangan ZETA di Silon KPU (Sistim Informasi Pencalonan Pemilu) terdata dengan jumlah 52.000 dukungan tidak di proses dalam persidangan karna tidak diajukan pihak ZETA sebagai bukti.
“Terkait Data silon KPU Batam bahwa jumlah dukungan ZETA sudah 52 ribu tidak mereka ajukan sebagai bukti, sehingga kita tidak proses dalam persidangan,” kata Reza.
Menanggapi putusan tersebut. Kuasa hukum ZETA, Abdul Rahman SH, menyampaikan pihaknya akan melakukan banding.
“Kita adalah korban, dan secara tegas kita banding dan akan langsung melaporkan hal ini kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kenyataan yang kita alami sekarang bahwa Bawaslu sebagai pimpinan musyawarah tidak menghargai saksi-saksi yang sudah memberikan keterangan dari pihak pasangan ZETA. Bawaslu hanya melihat dari keterangan 1 saksi KPU terkait kekurangan salinan dari 3 Kelurahan,” tutur Abdul.
Bawaslu Batam dinilai tidak melihat dari keputusan KPU nomor 82 tahun 2020 menjelaskan bahwa syarat penting yang perlu di cek oleh KPU adalah B 1 KWK, bukan daftar salinan.
“Syarat B.1 KWK klien saya sudah lengkap dengan jumlah 52 ribu lengkap dengan aslinya, hanya karena kekurangan salinan dari 3 Kelurahan saja. Padahal 1 jam kami bisa siap melengkapi itu untuk men’fotocopy, tapi saat itu KPU tidak mempersoalkan hal itu,” jelasnya.
(P. Sib)