Kuasa Hukum Keluarga Bripda Natanael Pertanyakan Pemulangan Barang Korban, Humas Polda Kepri Pastikan TKP Kamar 303 Masih Dipasangi Police Line

Silabuskepri.co.id | Batam — Kuasa hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit mempertanyakan tindakan Dirsamapta Polda Kepulauan Riau melalui sejumlah anggotanya yang diduga telah memulangkan barang-barang milik korban kepada pihak keluarga tanpa penjelasan yang memadai.

Tindakan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya serius, mengingat perkara meninggalnya almarhum Bripda Natanael Simanungkalit masih berada dalam proses hukum pidana umum dan belum sepenuhnya terang di hadapan keluarga maupun publik.

Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum, Parulian Situmeang, S.H., M.H., menilai pemulangan barang-barang milik korban dengan cara yang terkesan biasa-biasa saja berpotensi melukai perasaan keluarga. Terlebih, barang-barang tersebut berkaitan dengan korban yang meninggal dalam peristiwa yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

“Pemulangan barang milik korban dengan cara seperti itu dinilai sangat menyepelekan keluarga, mengingat barang-barang tersebut juga masih dalam proses penyidikan pidana umum dalam perkara meninggalnya almarhum Bripda Natanael Simanungkalit,” ujar Parulian Situmeang, S.H., M.H., Selasa, 18 Mei 2026.

Menurut Parulian, keluarga tidak mempersoalkan semata-mata soal barang pribadi yang dikembalikan. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah dasar, prosedur, waktu, serta mekanisme pengembalian barang tersebut. Sebab dalam perkara kematian yang masih berjalan, setiap barang yang pernah berada di sekitar korban seharusnya diperlakukan secara hati-hati, terdokumentasi, dan tidak dipindahkan begitu saja tanpa kejelasan status hukumnya.

Ia menegaskan, barang milik korban tidak boleh dipandang sebagai benda biasa. Dalam proses penyidikan, barang sekecil apa pun bisa saja memiliki nilai pembuktian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itu, sebelum barang dikembalikan kepada keluarga, seharusnya terdapat kepastian apakah barang-barang tersebut telah diperiksa, difoto, dicatat, dibuatkan berita acara, dan dinyatakan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Pertanyaannya, apakah seluruh barang tersebut sudah diperiksa penyidik? Apakah sudah dibuatkan berita acara? Apakah sudah didokumentasikan? Apakah sudah dinyatakan tidak terkait lagi dengan pembuktian? Ini yang harus dijelaskan secara terang,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan apakah tindakan pemulangan barang itu telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan penyidik pidana umum yang menangani perkara kematian almarhum. Menurutnya, apabila barang yang berpotensi berkaitan dengan korban dipindahkan atau dikembalikan tanpa koordinasi penyidik, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan serius terhadap integritas proses pembuktian.

Parulian menilai, keluarga korban berhak mendapatkan perlakuan yang patut, manusiawi, dan penuh penghormatan. Dalam situasi duka yang belum selesai, keluarga tidak boleh diposisikan hanya sebagai penerima barang, sementara penjelasan mengenai status barang tersebut tidak disampaikan secara jelas.

“Ini bukan sekadar mengantar barang. Ini menyangkut martabat keluarga korban dan menyangkut proses hukum. Keluarga berhak tahu barang itu statusnya apa, sudah diperiksa atau belum, siapa yang memerintahkan pengembalian, dan atas dasar apa dikembalikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara pidana, khususnya perkara yang berkaitan dengan kematian seseorang, prinsip kehati-hatian harus menjadi pegangan utama. Setiap barang yang berkaitan dengan korban harus memiliki rantai penguasaan yang jelas atau chain of custody. Rantai ini penting untuk memastikan bahwa barang tidak berubah, tidak hilang, tidak rusak, dan tidak menimbulkan keraguan dalam proses pembuktian.

Apabila rantai penguasaan barang tidak jelas, lanjutnya, maka dapat muncul pertanyaan publik mengenai apakah seluruh prosedur pengamanan barang telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jangan sampai barang yang seharusnya masih dapat ditelusuri nilai pembuktiannya justru dikembalikan begitu saja tanpa penjelasan. Kalau memang sudah tidak diperlukan penyidik, jelaskan. Kalau sudah ada berita acaranya, tunjukkan atau setidaknya sampaikan secara resmi kepada keluarga,” kata Parulian.

Kuasa hukum keluarga juga menyoroti pentingnya sikap transparan dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, penjelasan resmi diperlukan agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat. Apalagi perkara meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit bukan perkara biasa, karena terjadi dalam lingkungan institusi negara dan melibatkan tanggung jawab moral serta profesional aparat penegak hukum.

Parulian menegaskan bahwa pihak keluarga dan kuasa hukum tidak sedang membangun tuduhan kepada siapa pun. Namun, sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung, keluarga berhak mempertanyakan setiap tindakan yang berpotensi bersinggungan dengan proses pembuktian.

“Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan hukum yang wajar. Dalam negara hukum, keluarga korban berhak meminta kejelasan. Apalagi perkara ini belum selesai dan masih dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Menurutnya, apabila pemulangan barang tersebut dilakukan sesuai prosedur, maka seharusnya tidak ada kesulitan bagi pihak terkait untuk menjelaskan kepada keluarga. Penjelasan itu justru akan membantu meredam kecurigaan, menjaga kepercayaan publik, dan memperkuat keyakinan bahwa proses hukum berjalan secara profesional.

Sebaliknya, apabila tidak ada kejelasan terkait dokumentasi, berita acara, dasar pengembalian, maupun koordinasi dengan penyidik, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan lebih jauh.

“Institusi yang kuat tidak akan terganggu hanya karena diminta menjelaskan. Justru keterbukaan akan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan benar, profesional, dan menghormati keluarga korban,” ujarnya.

Dari sisi hukum acara pidana, kuasa hukum mengingatkan bahwa barang-barang yang memiliki hubungan dengan suatu perkara pidana dapat menjadi bagian dari pembuktian. Karena itu, perlakuan terhadap barang milik korban harus mengacu pada prinsip pengamanan barang bukti, pencatatan, dokumentasi, dan pertanggungjawaban.

Dalam konteks ini, tindakan pengembalian barang kepada keluarga semestinya tidak hanya dipandang sebagai tindakan administratif, tetapi harus dilihat dalam kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Dalam perkara kematian, jangan pernah menganggap barang korban sebagai barang biasa. Satu benda kecil bisa saja menjadi petunjuk penting. Satu catatan, satu pakaian, satu alat komunikasi, atau satu posisi barang bisa membuka arah baru dalam penyidikan,” ucapnya.

Kuasa hukum keluarga meminta agar Dirsamapta Polda Kepri dan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan resmi mengenai pemulangan barang-barang milik almarhum. Penjelasan itu dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain siapa yang memerintahkan pemulangan barang, kapan barang tersebut diperiksa, apakah dibuatkan berita acara, apakah sudah tidak diperlukan penyidik, serta apakah keluarga menerima barang tersebut dengan penjelasan yang cukup.

Parulian juga meminta agar setiap tindakan yang menyangkut barang milik almarhum dilakukan dengan penuh penghormatan terhadap keluarga dan tidak menimbulkan kesan bahwa perkara ini diperlakukan secara biasa-biasa saja.

“Keluarga masih berduka. Keluarga masih menunggu kejelasan. Maka jangan perlakukan keluarga seolah-olah cukup hanya menerima barang tanpa penjelasan. Yang dibutuhkan keluarga bukan sekadar barang kembali, tetapi kebenaran, kepastian hukum, dan penghormatan,” tegasnya.

Ia berharap penyidikan perkara meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit tetap berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh pihak diminta tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menimbulkan keraguan terhadap integritas pembuktian.

“Perkara ini harus terang. Jangan ada tindakan yang justru menambah kabut. Keluarga meminta kejelasan, bukan karena ingin membuat gaduh, tetapi karena ingin memastikan proses hukum berjalan lurus,” tutup Parulian.

Dalam perkara pidana, terutama perkara kematian, setiap barang yang diduga berkaitan dengan korban patut diperlakukan dengan standar kehati-hatian tinggi. Ketentuan dalam KUHAP mengatur bahwa benda yang memiliki hubungan dengan tindak pidana dapat dikenakan penyitaan untuk kepentingan pembuktian. Karena itu, pengembalian barang kepada keluarga seharusnya dilakukan setelah ada kepastian bahwa barang tersebut telah diperiksa, didokumentasikan, dicatat, dan tidak lagi diperlukan dalam proses penyidikan.

Apabila prosedur itu tidak jelas, maka tindakan pemulangan barang berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai tertib administrasi penyidikan, pengelolaan barang bukti, serta rantai penguasaan barang atau chain of custody””tandas parulian

Berikut versi narasi yang sudah dirapikan, lebih jelas, formal, dan layak dimasukkan ke berita sebagai keterangan Kabid Humas Polda Kepri:

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Selasa (18/5/26) membantah bahwa barang-barang yang diserahkan kepada keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit merupakan barang pribadi korban yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Menurutnya, barang-barang tersebut adalah barang milik korban yang masih tersisa di Rusun dan diserahkan kepada pihak keluarga atas permintaan keluarga korban.

“Barang-barang yang diserahkan kepada keluarga korban adalah barang yang tidak terkait dengan tindak pidana. Barang-barang tersebut merupakan barang milik korban yang masih tersisa di Rusun dan atas permintaan keluarga untuk dapat diserahkan kepada pihak keluarga,” jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa terhadap lokasi tempat kejadian perkara, yakni kamar 303, sebelumnya telah dilakukan olah TKP, rekonstruksi, serta dokumentasi dan peliputan pada beberapa waktu lalu.

Terkait rencana renovasi Gedung Rusun, Kabid Humas membenarkan bahwa renovasi memang akan dilaksanakan secara bertahap. Namun, proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap pengosongan oleh seluruh penghuni.

“Pelaksanaan renovasi Gedung Rusun memang benar akan dilaksanakan dengan beberapa tahapan. Saat ini baru pada tahap pengosongan oleh semua penghuni,” terangnya.

Kabid Humas menegaskan bahwa proses pengosongan tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan dan tidak merusak TKP pidana. Ia memastikan bahwa lokasi yang berkaitan dengan perkara masih dalam pengamanan kepolisian.

“Proses tersebut tidak mengganggu penyidikan atau merusak TKP pidana. Police line juga masih terpasang,” tegasnya.

[Red]

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like