Silabuskepri.co.id, Bengkulu Selatan| Hari ini Senin 13 Januari 2025, Desa Padang berangin kecamatan kota Manna kabupaten Bengkulu Selatan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.
Acara yang dihadiri oleh camat kota manna, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Pendamping TKSK, Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, bhabinsa, bhabhinkamtibmas, tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna, upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Padang berangin menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.
Ketua BPD Nopiardin turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD, Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 yang mana telah di tetapkan sebanyak 23 KPM penerima BLT-DD 2025.
23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat, keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Padang berangin.
Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :
Calon keluarga penerima manfaat di prioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Padang berangin yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perekrutan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.
Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 23 KK Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Padang berangin telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa setempat. (EP)