Oknum Lurah Tembesi Larang Caleg Sosialisasi di Rumah Susun

Poto : Calon Legislatif DPRD Kota Batam, Buha Wanton Hutasoit dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Batam, Silabuskepri.co.id — Calon Legislatif DPRD kota Batam dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Buha Wanton Hutasoit, merasa kecewa, terhadap oknum ASN yang saat ini menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Tembesi Sagulung Batam.

Kekecewaan Buha berawal saat melakukan sosialisasi pemilu di dapil IV Sagulung, tepatnya di Rumah Susun 100 Tembesi, Sagulung Batam, pada beberapa hari yang lalu.

” Larangan sosialisasi di pemukiman warga Rumah Susun oleh oknum ASN Batam menimbulkan kekecewaan, sebelumnya, Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perkimtan, terkait adanya larangan sosialisasi di Rusun Top 100 Sagulung, yang dikatakan bahwa lokasi tersebut adalah aset Pemerintah,” kata Buha kepada awak media di kantor pemenangan yang beralamat di seputaran Dapur 12 Sagulung.

Menurutnya, alasan larangan yang disampaikan ASN, tidak bisa seorang caleg bersosialisasi di Rusun Top 100 Tembesi, dikarenakan tempat tersebut adalah aset Pemerintah.

“Saya tidak bisa Sosialisasi dilokasi rusun top 100 dan apabila mau bersosialisasi, masyarakat boleh mengikuti tapi harus di luar komplek rusun, hal ini sesuai degan saran dan anjuran oknum Lurah tersebut,” kata Buha menjelaskan.

Ia menambahkan, Oknum Lurah juga ikut mengintimidasi masyarakat dengan menganjurkan untuk memilih caleg tertentu. bahkan masyarakat yang ikut bersosialisasi keluar diluar kompleks Rusun mendapat intimidasi dengan ancaman dikeluarkan dari Rusun tersebut.

” Yang mana ASN tersebut mengancam masyarakat yang tinggal di Rusun tidak macam-macam, kalau melawan perintah mereka, maka akan disuruh pindah dari Rusun tersebut. Ini aturan apa?, saya pertanyakan hal ini kepada pihak terkait bahkan Walikota Batam perlu menjelaskan terkait aturan ini,” jelas Buha.

Anehnya kata Buha, aturan tersebut bukan berlaku untuk semua caleg. Pasalnya salah satu caleg inisial (MN) dari partai Nasdem bisa melakukan sosialisasi diwilayah tersebut.
ini yang buat saya bingung dan kecewa.

“Saya dilarang, tapi caleg lain bisa, ini kan sudah tidak adil namanya. Saya berharap ASN Batam bisa memahami aturan terkait Pemilu untuk tetap netral, ” paparnya.

Dijelaskan Buha, aturan tersebut perintah Pemerintah Setempat, dalam hal ini Lurah Tembesi.

“Aturan tersebut dikatakan Lurah setempat, yang mana lokasi tersebut adalah lakasi aset Pemerintah, jadi tidak bisa sosialisasi,” pungkasnya.

(Pino Siburian)

You might also like