Pelaku KDRT di Vonis 3 bulan 15 hari kurungan, Istri minta cerai.

LINGGA- Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang (zitting plaats) di Dabo Singkep, Senin ( 4-12/2016) memutuskan hukuman kurungan Tiga Bulan, Lima belas hari kepada M.Ridwan (Iwan), yang telah terbukti melakukan tindakan kekerasan  terhadap Istrinya Tini.

Keringanan kurungan ini, di putuskan mengingat pelaku belum pernah dipenjara dalam kasus hukum lainnya, selain itu selama persidangan pelaku juga berlaku sopan dan tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit dan mengakui segala kesalahannya serta berjanji tidak lagi mengulanginya

Korban yang telah berumah tangga selama 20 tahun sebagai pasangan suami istri  dan telah dikaruniai 13 anak, 2 diantaranya meninggal dinia, akhirnya memutuskan untuk berpisah, dihadapan Hakim, korban mengatakan tidak lagi ingin bersatu dengan suaminya, walaupun saran hakim agar hal ini kembali di pikirkan oleh kedua pasangan suami dan istri ini.

Alasan korban, untuk tidak lagi menjalani bahtera rumah tangga bersama-sama lagi,  korban mengaku, sudah tidak tahan lagi,  acap kali di pukuli oleh suaminya, kata korban dalam persidangan.

Ucapan yang sama juga dikatakan korban kepada media saat di konfirmasi media ini, korban tegas menjawab ” maaf pak, saya tidak ingin lagi hidup bersama lagi dengan tersangka”. Cukuplah sampai di sini saja, katanya sambil berlalu pulang.

Ikhwal akan kandasnya bahtera rumah tangga pasutri tua ini, berawal  pada 29 Oktober lalu, sang istri (korban-red) sedang membicarakan keadaan ekonomi keluarga yang lagi payah, pelaku (suami) merasa tersinggung dengan kata- kata isterinya, yang kurang menyenangkan, suami lalu meninju pipi kanan dan pipi kiri istrinya.Tidak puas dengan itu, pelaku kembali  meninju arah perut korban, sehingga sang istri terjatuh dan sulit bernafas.

Peristiwa ini, di ketahui salah satu putrinya, lalu melapor kepada Rt setempat untuk dimintai pertolongan, berlanjut ke polisi, hingga ke persidangan.( Ju/Su)

 

You might also like