Lingga – 49 orang mantan karyawan PT Citra Persada Mulia ( CPM ) , memenuhi Ruang kantor Disnaker Kabupaten Lingga. Mereka melaporkan PT CPM, yang ingkar janji dalam pembayaran pesangon PHK yang telah di sepakati bersama, sebelumnya pihak perusahaan berjanji akan membayar pesangon PHK kepada mantan pekerja dengan Tiga Tahap pelunasan.
tahap 1, 30 persen yakni Rp. 514.892.368, tahap ke II, juga 30 persen yakni 514.892.368 dan Tahap III, 40 persen yakni Rp. 686.323.60 dari total keseluruhan 1,6 Miliar.
pembayaran tahap pertama 30 persen sebesar Rp.514.892.368. Sudah dilunasi dan di terima pekerja.
Tiba pembayaran di tahap II, 30 persen lagi, timbul masalah, pihak perusahaan hanya ingin bembayar separuh dari angka yang di atas yakni Rp. 257.446.189
Hal ini membuat mantan pekerja tidak terima dan melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga,
” Dari hasil mediasi yang dilaksanakan di Disnaker hari ini, selasa (15/8) Kedua belah pihak yang berselisih belum ada kesepakatan penyelesaian” ungkap Kepala Bidang Ketenaga kerjaan Kabupaten Lingga, Dedy Supartono.
Namun kita akan berupaya untuk melakukan mediasi kembali agar kedua belah pihak nantinya dapat sepakat menemukan kesepakatan, ujar Dedy
Di tempat yang sama secara terpisah, M. Rizal, Mantan TU PT CPM, mengatakan, jika nanti setelah beberapa kali dilakukan mediasi tidak juga menemukan kesepakatan, maka kami akan menempuh jalur hukum,” saat ini kita masih menunggu mediasi lanjutan”. Ungkap dia. ( juhari)