Silabuskepri.co.id Bengkulu Selatan – beberapa isu yang berkembang baik dari warga, demikian juga pihak pihak terkait yang juga berkompeten dalam pembuatan jalan baru di Desa Nanti Agung Kecamatan Kedurang sangat mengejutkan publik, sebab pemerintah Desa Nanti Agung Kecamatan Kedurang di nilai lakukan pembuatan jalan baru tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Untuk memastikan impormasi yang berkembang tersebut media ini mencoba untuk memastikan impormasi tersebut, yang mana beberapa sumber yang memang berkompeten yang namanya enggan disebut, bahwa rencana pembuatan jalan tersebut bukanlah disitu, demikian juga dengan pembuatan jalan yang dilaksanakan tanpa melalui pra pelaksanaan terlebih dahulu, jalan tersebut juga dilaksanakan di lokasi hutan lindung.
“Ya kami juga ada peranan dalam pembuatan jalan tersebut, namun kami sangat tidak setuju mulai pengerjaan hingga serah terima, bagaimana tidak jalan tersebut mulai dikerjakan tanpa melalui pra pelaksanaan terlebih dahulu, namun setelah dikerjakan sudah beberapa jauh baru pemerintah Desa Nanti Agung lakukan pra pelaksanaan” terang sumber yang namanya enggan disebutkan.
Sumber juga menambahkan bahwa mereka sangat tidak terima dengan apa yang di realisasikan oleh pemerintah Desa Nanti Agung tersebut, terkait dengan pembuatan jalan baru yang sudah selesai di kerjakan, pasalnya jalan itu juga berada di lokasi hutan lindung yang memang hutan lindung tersebut bukan lokasi Nanti Agung, tambah sumber.
Sumber juga meminta agar kiranya pihak pihak terkait dapat melakukan audit ataupun monitoring pembuatan jalan tersebut, karena masyarakat juga sangat tidak setuju dengan pembuatan jalan tersebut, akan tetapi warga bukan tidak mau protes, namun karena di Desa masih ada sistem saling hargai bukan berarti pekerjaan itu di terima masyarakat.
Kepala Desa Nanti Agung Kecamatan Kedurang Azohri saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pembukaan jalan baru tersebut sudah selesai dan sudah di serah terimakan, terkait alat yang digunakan menurut dirinya bahwa alat tersebut di hitung sesuai kubikasi, demikian juga dengan adanya jalan lama yang sudah ada dirinya juga membenarkan, akan tetapi menurutnya jalan tersebut sudah di tumbuhi oleh kayu kayu.
“Ya benar jalan tersebut sudah selesai, terkait sebagiannya memang sudah bekas jalan lama namun jalan tersebut sudah di tumbuhi oleh kayu kayu sebesar paha” terang Azohri.
Sementara itu TPK kegiatan pembuatan jalan baru tersebut Riput (nama panggilan) saat dikonfirmasi menyatakan bahwa jalan tersebut sudah selesai di kerjakan dan sudah serah terima, terkait alat yang digunakan menurut beliau bekerja sekitar 10 hari.
Terpisah Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pembukaan jalan baru dilokasi hutan lindung yang dilakukan pemerintah Desa Nanti Agung menggunakan anggaran dana Desa tidak di perbolehkan, karena itu melanggar aturan.
“Pembuatan jalan baru di lokasi hutan lindung tidak boleh, mestinya harus jelas dulu statusnya, karena sesuai info yang juga masuk dengan kita bahwa jalan itu juga sudah pernah dibangun oleh tmmd, oleh sebab itu nanti akan kita lakukan monitor dulu” terang Hamdan.
Ronik salah satu penggiat yang aktif di Kabupaten Bengkulu Selatan angkat bicara atas adanya pembuatan jalan baru di Desa Nanti Agung yang tidak sesuai regulasi “apabila hal itu benar terjadi, dengan adanya berita ini di terbitkan, kiranya pihak terkait dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan dapat dengan serius lakukan audit di Desa Nanti Agung, jangan sampai masyarakat dirugikan atas realisasi dana desa pada pembuatan jalan tersebut” terangnya.
“Kita akan terus ikuti dan kumpulkan data terkait pembuatan jalan baru di Desa Nanti Agung Kecamatan Kedurang, apabila nantinya kita melihat tidak ada respon dari pihak terkait, maka kita akan melaporkan hal tersebut secara resmi. (DR)