Silabuskepri.co.id, Bengkulu Selatan|Aturan sudah jelas dari mentri, bagi menerima manfaat bantuan harus bertempat tinggal di desa setempat berdasarkan aturan dari Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Diantaranya sebagai berikut:
* Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa. Sabtu, 18/11/2023.
Dengan Hal ini Kepala Desa Ulak Lebar “Julisron” menerangkan kepada beberapa awak media di ruang kerjanya “sebenarnya masalah ini sudah pernah saya sampaikan kepada camat Pino beberapa waktu lalu, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan”
“….saya tidak tahu kalau ada masyarakat tiga(3) KK desa ulak lebar ini medapatkan bantuan tersebut yang tidak bertempat tinggal disini” ungkapnya pada hari Sabtu, tanggal 18/11/2023.
Ditempat yang sama Bendahara juga mengatakan kami tidak tahu kalau ada warga yang mendapatkan bantuan tapi tidak bertempat tinggal di sini, karena kami cuma menyalurkannya saja” ungkapnya.
Putra Daerah Bengkulu Selatan “Hamdani” menyampaikan “dengan adanya kejadian ini sangat disayangkan, kepala desa dan perangkat tidak mengetahui warganya mendapatkan bantuan seperti beras tapi tidak bertempat tiggal di desa setempat, secara tidak langsung artinya pemerintah desa Ulak lebar itu tidak tidak peduli dengan warganya, sebagai contoh warganya secara administrasi berdomisili di tempat, akan tetapi nyatanya mereka tinggal di desa lain, bahkan sudah lama”
“…apalagi sudah pernah di sampaikan kepada camat namun tidak ada juga tanggapan itu dipertanyakan, ada apa?, kepada dinas terkait seharusnya ada penanganan jangan hanya diam saja harus cepat menanggapi hal ini.” Jelas beliau.
Sampai berita ini ditanyangkan kita akan tetap berupaya konfirmasi terhadap dinas instansi terkait. (EP)