Penganiaya Akiang Berhasil Bibekuk Polsek Dabo Singkep

Poto : Kedua pelaku penganianyaan Akbar Hidayat,19,Yadi La Onsu,19,Di apit Anggota Satreskrim bersama Kopolsek Dabo singkep Mangiring HT Gaol SH (dok)

Lingga – Silabuskepri.co.id,  Jajaran satuan Reskrim polsek Dabosingkep dalam dua kali dua puluh empat jam berhasil membekuk dua orang pelaku penganiaan,  yang sebelumnya kabur setelah menganiaya, Akiang pengendara yang di tuduhkan kedua tersangka menyenggolnya saat mengendara.

Akibat penganiaan dari kedua pelaku, kini korban ( Akiang ) warga kelurahan Dabo kecamatan singkep ini, menderita luka di bagian kepala dan mendapat sepuluh jahitan, akibat di hajar pelaku dengan batu,
selain di kepala korban juga mengalami memar di pipi sebelah kiri.

Kedua pelaku ini ditangkap di dua tempat yang berbeda,
” pertama yang kita tangkap Akbar Hidayat (19) di tangkap di Kf Iin jalan lelabuhan selasa malam (11/4) pukul 20.00 wib,
Tersang ini sebelumnya juga pernah terlibat tindak kriminal lainnya, melakukan pencurian kabel dan berurusan dengan aparat penegak hukum” ungkap Kapolsek Dabosingkep, AKP Mangiring Hutagaol SH, rabu (12/4/17)

Sementara pelaku yang kedua, Yadi La Onsu (19) sudah menikah dan beranak satu ini, menyerahkan diri, kata Mangiring.

Sebelumnya dari informasi yang di terima anggota reskrim dari keterangan korban berdasarkan ciri-ciri belaku, kedua pelaku ini tidak mengakui perbuatannya, namun setelah saksi di tunjukkan kendaraan yang dipakai, waktu itu, barulah kedua tersangka mengakui berbuatannya, ujar Mangiring.

Masih di ruang Kapolsek Dabosingkep, saat di tanyai wartawan media ini, kedua tersangka mengaku, kalau perbuatan yang mereka lakukan akibat dari minuman berakohol, ” kami mabuk pak,” akunya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka di kenakan pasal 170 KUHP, ayat 1 dan 2 tentang pengeroyorokan dan diancam hukuman 7 tahun (joe/su)

You might also like