Polsek Tambelan Melalui Bhabinkamtibmas Desa Kp. Melayu Sosialisasi Karhutla

 

Silabuskepri.co.id, Bintan – Polsek Tambelan Polres Bintan melalui Bhabinkantibmas melaksanakan kegiatan himbauan pencegahan Karhutla kepada masyarakat Bintan, Selasa (23/2/2021) sekira Pukul 11.00 Wib bertempat di RT 03 RW 02 Desa Kampung Melayu.

Brigadir Agung, Bhabinkamtibmas Desa Kampung Melayu Brigadir Agung memberikan himbauan pencegahan karhutla kepada masyarakat Desa Kampung Melayu, dan dalam giat tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Dikarenakan sekarang lagi musim kemarau dan disertai angin kencang dan apabila masyarakat yang dengan sengaja membakar Kebun, hutan atau lahan dapat di Pidana dengan Hukuman kurungan 10 Tahun dan denda 10 Milyar berdasarkan Undang Undang Nomor.32 Tahun 2009 Pasal 108.” Ujar Agung.

Sosialisasi tersebut dilakukan karena banyaknya kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, sehingga masyarakat Desa Kampung Melayu Kec. Tambelan perlu melakukan sosialisasi tentang tatacara untuk membuka lahan.

Apalagi di Kecamatan Tambelan belum ada kasus kebakaran hutan maupun kebakaran lahan.

Usai memberikan himbauan diharapkan masyarakat mengerti dan memahami bahawa membakar hutan atau lahan dapat di Pidana dengan hukuman kurungan 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar.

Terjalinya komunikasi dan silahturahmi antara Bhabinkamtibmas dengan Masyarakat.

(Simon.STp)

You might also like