Tegannya, Pasien BPJS diminta Beli Selang Rp9 Juta, Suruh Tandatangani Surat Perjanjian Tidak Menuntut

banner 468x60

Batam, Silabuskepri.co.id — Layanan Rumah Sakit Otorita Batam kepada pasien BPJS dinilai janggal dan mencurigakan. Pasalnya salah satu pasien BPJS, almarhum (AS) umur 10 tahun. AS mengidap penyakit tumor dibagian kepala. Dokter menyarankan harus menjalani operasi untuk pemasangan slang penyalur darah, sebelum dilakukan tindakan operasi pengangkatan tumor di kepala AS.

Nasib tak bisa terakkan AS ahirnya dipanggil Sang Kkalik kepangkuan Nya, namun dalam proses tindakan medis di Rumah Sakit BP Batam, Pasien BPJS ini, dikenakan biaya pembelian Slang sebesar Rp 9 juta rupiah. Anehnya, oknum dokter miminta keluarga pasien untuk menandatangani ” surat perjanjian untuk tidak menuntut BPJS”. Hal itu dialami keluarga pasien BPJS belum lama ini saat mendapat tindakan operasi pemasangan selang di kepala AS.

banner 336x280

Dokter Gumar Jaya Saleh SpBS spesialis bedah saraf, yang menangani pasien tersebut saat ditanyakan terkait anjuran dan permintaan keluarga pasien untuk penandatanganan surat
perjanjian, agar tidak menuntut BPJS, terkait pembelian slang dengan membayar uang cash sebesar Rp 9 juta rupiah.

Menurut dokter Umar bahwa hal itu, sesuai dengan layanan RSOB dan bisa langsung ditanyakan kepada Manegement RSOB.

“Saya hanya bekerja disini atas nama Manegement Rumah Sakit Otorita Batam, jadi setiap tindakan dan prosedur administrasi yang kita lakukan sesuai dengan anjuran Manegement,” jelas Gumar saat dijumpai diruangannya. Kamis 24 Januari 2018.

Sementara itu. Dokter Candra, Direktur Pelayanan Rumah Sakit Otorita Batam mengatakan, hal tersebut adalah tindakan yang memiliki konsekuensi, dan pada saat itu kemungkinan barangnya tidak ada, sehingga diambil tindakan untuk pembelian selang dananya dari pasien, dengan bukti penandatangan tidak menuntut BPJS.

“Kita tidak mengatakan biayanya tidak ditanggung BPJS. Akan tetapi mungkin saat itu barangnya tidak ada, mangkanya keluarga pasien diminta membeli kalau mau dengan menandatangani tidak menuntut BPJS, yah kalau tidak mau menandatangani, yah paling kita serahkan ke Dokter spesialis atau dirujuk ngitu,” ungkap candra.

Saat ditanya terkait tindakan yang dilakukan oleh pihak RSOB meminta keluarga pasien untuk membeli barang dengan biaya sendiri, sementara pasien adalah peserta kartu berobat yang dibiayai BPJS yang seharusya gratis dan dibiayai BPJS, Candra mengatakan hal tersebut adalah permintaan dari BPJS, dan pihaknya cukup menunjukkan tanda tangan perjanjian keluarga pasien tidak menuntut BPJS.

“Kita memang disalahkan pihak BPJS jika meminta Pasien membeli barang dengan biaya pribadi, makanya kita tunjukkan perjanjian dengan keluarga pasien, dan ini biasanya keluarga pasien mengerti dan setuju. Namun pihak ketiga yang biasanya mengadu ke BPJS, sementara keluarga pasien tidak ada masalah,” terang Candra kepada Silabuskepri.co.id. saat dijumpai diruangannya.

Sampai berita ini dikirim, pihak Dinas Kesehatan dan BPJS Kota Batam belum bisa dimintai keterangan. (P. Sib)

 

banner 336x280