Lingga–Silabus Kepri.co.id, Dewan pengupahan kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi pembahasan dan penetapan UMK Kabupaten Lingga untuk tahun 2017 mendatang, di gelar di ruang mitting One hotel Dabosingkep, pada Senin ( 14/11/2016)
Sebagai hasil keputusan rapat bersama itu ditetapkan angka UMK lingga pada tahun 2017 sebesar Rp.2. 382.583
Kadinsosnakertrans Lingga, H. Muslim usai pertemuan mengatakan untuk tahun 2017 ditetapkan UMK tidak lagi berdasarkan Hasil Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dari Dewan pengupahan, penetapannya sekarang sudah di atur dalam PP – 78
Menyinggung fakta di lapangan terkait, enggannya beberapa pengusaha yang membayar karyawan tidak sesuai dengan UMK yang di tetapkan.
Kata Muslim mengatakan, bagi perusahaan yang berbadan hukum wajib mengikuti aturan yang telah di tetapkan” katanya
Jika ada laporan dari pekerja yang di rugikan,”kita akan menegurnya, dilakukan sanksi administratif, bila masih membandel baru di ambil dengan tindakan tegas, mengikuti aturan yang ditetapkan, katanya.
Menyinggung tidak banyak perusahan yang ikut ketetapan yang telah di sesuaikan, Wakil Bupati Lingg M.Nizar, selaku pembina Dewan Pengupahan kabupaten lingga menyampaikan.
“menyikapi hal itu, semua pihak yang berkompeten , seharusnya selalu duduk bersama, untuk menemukan solusi, atau mengambil langkah-langkah kebijakan agar semua patuh dengan aturan hukum yang ada” tutur Nizar ( Ju/su)