Batam, Silabuskepri.co.id — Viral beredar di Medsos bukti laporan RIau Corruption Watch (RCW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana Korupsi, dalam hal pengadaan sembako untuk masyarakat terdampak covid – 19.
Dalam surat tersebut, terlihat legalisir diterima KPK pada tanggal 10 Juli 2020, dengan pelapor Riau Corruption Watch (RCW) Kepri atas nama Mulkan. Akan tetapi, dalam surat tersebut, tidak disebutkan instansi mana yang dilaporkan terkait tindakan korupsi. Jumat (10/7/2020).
Dugaan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar 14 Milyar, dengan rincian, Beras 10 Kg seharga : Rp. 130.000,Minyak Goreng 3 Kg : Rp. 30.000, Indomie 1 Dus Rp. 90.000, dengan total Rp. 250.000.
Dijelaskan, bahwa anggaran pengadaan Sembako sebesar Rp. 300.000 per-paket. Maka ada selisih Rp. 50.000 per-paket dikali 284.722 paket.
Maka dari jumlah tersebut, dijelaskan ada kerugian Negara sebesar Rp. 14.236.100.000,00.
Hingga berita ini dipublis, Silabuskepri belum mendapat konfirmasi langsung dari RCW Kepri terkait kebenaran surat tersebut.
(P. Sib)