LINGGA, SILABUSKEPRI.CO.ID — Dari 52 Depot air minum yang tersebar di wilayah Kabupaten Lingga, 12 Depot diantaranya dinyatakan tidak Laik Kosumsi, dikarenakan mengandung Coliform dan E.coli. Hal tersebut berdasarkan hasil uji sample Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) kelas 1 Batam.
12 depot air tersebut berada di wilayah Singkep dan 4 depot lagi di temukan sudah beroperasi walaupun belum memiliki izin dari Dinas kesehatan Kabupaten Lingga.
“Empat pemilik depot tersebut sudah dipanggil pada tanggal 20 Februari lalu dan mereka didampingi petugas dari Puskesmas. Hasil kesepakatan mereka meminta waktu dua minggu untuk membenahinya. Dan apabila kedapatan mereka melanggar kesepakatan, kita akan memberikan Surat Peringatan pertama (Sp-1).”ujar Kasi Kesling dan Kesjaor Dinas Kesehatan Kabuapten Lingga, Sri Dewi.
Lanjut Sri Dewi mengatakan, bahwa air di depot kandungannya mengandung Coliform dan E.coli, sangat berbahaya untuk di kosumsi.
“Bisa berakibat penyakitbtipus, diare, apa lagi terhadap ibu hamil akan berdampak pada bayi juga, bayi dalam kandungan dapat menyebabkan Stunting, kalau di biarkan terus menerus mengkonsumsi air yang terkandung Coliform dan E.Coli. Kita memperkirakan pemilik depot yang tak laik ini salah satu penyumbang Stanting,” kata Sri Dewi.
Untuk mengantisipasi hal itu, Kata Sri, perlu adanya tim di Kabupaten Lingga untuk menertipkannya, mengingat di satu sisi menguntungkan pengusaha di sisi lainnya merugikan masyarakat.” Tutupnya ( Suarman)