Lingga , silabuskepri.co.id — Jajaran satuan reskrim Polres lingga mengamankan 2 dus rokok kawasan bebas yang di seludupkan ke lingga, Selain rokok dua dus, turut diamankan satu orang pelaku pada hari Minggu 14 Januari 2018.
Kasat Reskrim Polres Lingga, Akp Suharnoko membenarkan penangkapan pelaku penyelundupan rokok kawasan bebas.
“yah, kami telah mengamankan 2 dus rokok ilegal dari kawasan bebas,”ujarnya saat di konfirmasi di kantornya, Selasa (16/1/2018)
Lanjutnya, Dua dus tersebut berisi berbagai jenis merek, diantaranya Una bold, Milder, Milder bold, UN, Harmoni dan Ina bold.
Kronologis penangkapan dua dus rokok ilegal ini, berkat infomasi dari masyarakat dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada aktivitas penyeludupan rokok dari daerah kawasan bebas. Rokok kawasan bebas ini dibawa menggunakan kapal verry dari Tanjungpinang tujuan Lingga.
“saat ini barang bukti dan tersangka (Fy) sudah di amankan, pelaku ditangkap pelabuhan Tanjung Buton Daik Lingga. Akibat dari penyeludupan ini diperkirakan kerugian negara sekitar 5 juta rupiah,” terangnya.
Untuk mengantisipasi keluar masuknya barang ilegal yang kerap kali menggunakan verry dan masuk melalui beberapa pelabuhan dikawasan Kabupaten Lingga, seperti rokok, mikol dan barang ilegal lainnya, pihak kepolisian Polres Lingga terus berupaya memperkuat keamanan di kawasan pelabuhan.
“kita terus berupaya untuk menekan pergerakan para pelaku penyedundup.” kata Suharnoko. ( juhari )