Kasus Polisi Pukul Polisi Masuk Meja Hijau, Publik Sorot Penahanan Kota untuk Tersangka

Silabuskepri.co.id | MAMUJU – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret seorang anggota polisi karena diduga memukul sesama polisi akhirnya resmi memasuki babak penuntutan. Namun di tengah proses hukum yang berjalan, keputusan jaksa yang hanya menjatuhkan penahanan kota terhadap tersangka justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar tajam ke bawah, tapi lunak ke aparat sendiri?

Kejaksaan Negeri Mamuju pada Rabu (29/4/2026) menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka, berkas perkara, dan barang bukti dari penyidik kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

Tersangka berinisial M D D W, yang diketahui merupakan anggota aktif kepolisian, kini secara resmi berada di tangan Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius, membenarkan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.

Secara normatif, dengan pelimpahan tahap II tersebut, maka tersangka telah resmi memasuki tahapan penuntutan pidana umum. Artinya, perkara ini bukan lagi sekadar urusan internal institusi, tetapi sudah menjadi domain hukum negara yang wajib dijalankan secara objektif dan setara.

Namun justru di titik inilah sorotan tajam bermunculan.

Alih-alih dijebloskan ke rumah tahanan negara sebagaimana lazimnya tersangka pidana penganiayaan, Jaksa Penuntut Umum memutuskan tersangka polisi tersebut hanya dikenakan penahanan kota.

Alasan yang dikemukakan adalah adanya permohonan dari keluarga tersangka, penasihat hukum, serta jaminan dari Polresta Mamuju.

Keputusan ini sontak memantik persepsi publik tentang kemungkinan adanya ruang perlakuan khusus bagi aparat.

Sebab dalam praktik penegakan hukum sehari-hari, tidak sedikit masyarakat sipil yang tersandung perkara penganiayaan langsung merasakan dinginnya sel tahanan sejak tahap pelimpahan. Tetapi ketika yang menjadi tersangka adalah anggota polisi, justru publik menyaksikan pilihan penahanan yang jauh lebih lunak.

Di sinilah pertanyaan etik penegakan hukum mulai mengemuka:
apakah status sebagai aparat masih menjadi tameng psikologis dalam proses pidana?

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada Januari 2026 di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju. Yang membuat perkara ini sensitif adalah karena korban dan pelaku sama-sama berasal dari institusi kepolisian.

Peristiwa “polisi pukul polisi” tersebut sejak awal telah menyedot perhatian, sebab publik menilai perkara ini menjadi ujian nyata apakah institusi penegak hukum berani memproses anggotanya sendiri tanpa kompromi.

Kini perkara memang sudah resmi bergerak ke meja hijau.

Jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Mamuju. Tetapi bagi masyarakat, substansi persoalan bukan hanya soal apakah tersangka akan diadili.

Yang jauh lebih penting adalah:
apakah proses itu benar-benar memberi rasa keadilan, atau justru kembali menegaskan bahwa hukum memiliki wajah berbeda ketika berhadapan dengan seragam.

Sebab dalam negara hukum, publik tidak hanya menilai vonis akhir.

Publik menilai sejak langkah pertama:
siapa ditahan, siapa dimudahkan, siapa diperlakukan biasa, dan siapa diberi jalan istimewa.

Dan pada kasus ini, pertanyaan itu mulai terdengar semakin nyaring.

[MF]

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like