Kejari Lingga Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar lebih

silabuskepri.co.id, Lingga — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menyelamatkan uang negara pada perkara korupsi Alkes pada Dinas Kesehatan. Kasus ini telah diputuskan hakim pengadilan tindak pidana korupsi baru-baru ini.

Total pengembalian uang negara dari kasus alkes. Lingga ini mencapai ratusan juta rupiah yang kemudian disetor ke kas negara. Hal ini disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Lingga Puji Triasmoro, SH, MH dan jajaran kejaksaan kepada awak media dikantornya, Rabu (2/05/18).

“Jadi hari ini kita telah melakukan Penyelamatan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dari kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes Lingga. Terdakwa sudah menjadi terpidana atas nama Said Mokhtar dan Kasmadi telah diputuskan,” ungkap Puji kepada media.

lanjut puji, Said Mokhtar dalam perkara ini sebagai pihak ketiga dalam perkara korupsi alkes Lingga, dia terbukti bersalah dan harus mengembalikan uang pengganti Rp 61.875.582 rupiah dengan denda 50 juta.Dua-duanya sudah dibayar lunas oleh terdakwa Said Mokhtar.

Terdakwa lainnya , Kasmadi juga telah menyetorkan uang pengganti ke kas negara Rp 348.585.818 rupiah denda 50 juta rupiah. Tetapi dendanya belum di kembalikan.

Pada Hari ini, Sebut Puji, Dana yang di setorkan ke kas negara Rp 460.466.400. Kalau ditambahkan  jumlah semua dari perkara Alkes ini saja, uang negara yang diselamatkan mencapai 1 milyar lebih,” jelasnya.

(suarman)

You might also like