Lingga – silabuskepri.co.id, PT sumber cipta multi niaga Tanjungpinang menderita skerugian sebesar Rp55 juta rupiah, akibat penyelewengan yang dilakukan agen distributor jarum zona Dabosingkep, kerugian ini di ketahui ketika pergantian pimpinan di perusahan agen tersebut, zona Dabosingkep.
” serah terima laporan pembukuan pertanggung jawaban dari agen lama ke Agen baru, terdapat selisih barang yang nilainya lebih kurang 55 juta rupiah, setelah di cek dari laporan yang sebenarnya ada kekurangan 3 dus lebih, dengan berbagai merek rokok produksi PT Jarum, diantaranya LA bold, sigarolus, jarum super kemasan 12 dan 16 batang” ungkap Kapolsek Dabosingkep, Iptu Hasbi lubis, senin ( 29/5/17)
Peristiwa pencurian rokok ini, dilaporkan kemapolsek Dabosingkep oleh saudara (Bilal ) kontributor PT sumber cipta multi niaga Tanjung pinang zona dabo tertanggal (21/5) dengan tersangka saudara Saprin Candra, ungkap Iptu Hasbi
terungkapnya kasus pencurin rokok bermula di ketahui, pada tanggal (9 /5/17) lalu, pada waktu terjadi pergantian distributor zona Dabo, yakni dari saudara Pandu kepada saudara bilal, berikut laporan pembukuannya diserahkan kepada yang baru (Bilal).
” tentu saja bilal sebagai agen distributor yang baru tidak mau bertanggung jawab atas selisih barang tersebut, kemudian kejanggalan ini di laporkan ke PT sumber cipta multi niaga Tanjung pinang, kemudian laporan berlanjut ke mapolsek dabo” kata Hasbi
” Tersangka merupakan adik distributor yang lama, dari hasil introgasi unit reskrim polsek Dabo tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku, rokok-rokok tersebut dipakainya sendiri, selebihnya juga ada yang di jualnya” kata kapolsek Dabo.
Atas pencurian ini kini tersangka di amankan di mapolsek Dabo, dijetat dengan pasal 362 kasus pencurian serta di ancam kurungan 5 tahun penjara. ( joe/su)