Lingga, silabuskepri.co.id — Satuan Reskrim Polres lingga telah merampungkan berkas perkara tahap 1, dalam kasus tangkapan timah, dengan tersangka berinisial (YG).
Seperti diketahui sebelumnya, tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Lingga dipelabuhan Jagoh, kecamatan Singkep Barat , pukul 15.00 wib tanggal (19/10) lalu, saat itu tersangka kedapatan membawa 100 kg pasir timah yang tidak di lengkapi dengan dokumen yang syah, barang tersebut di isi dalam tas melalui Mv. Superjet, dari Tanjung pinang menuju Dabo singkep
Informasi yang diterima dari pihak kepolisian bahwa penangkapan tersangka berdasar laporan dari masyarakat.
Kasatreskrim polres lingga, Akp Suharnoko, Senin (11/12/2017) membenarkan bahwa berkas kasus tersebut sudah selesai pada tahap 1, tangkapan timah dengan tersangka (Yg).
” berkasnya sudah disampaikan dan sudah di terima Kejari lingga, beberapa waktu lalu” ujarnya.
Lanjut suharnoko, jika nantimya ada petunjuk formal atau masih ada yang kurang dari JPU, kami akan melengkapinya. Tetapi jika semuanya sudah terpenuhi, dan dinyatakan lengkap atau P-21, pihak kepolisian akan dimintai untuk meyerahkan tersangkan berikut barang buktinya.
Atas perbuatannya ini tersangka Yoga, di sangkakan dengan Pasal 158 UU Minerba. ( su/ju )
…..