Batam, silabuskepri.co.id — Dalam upaya meningkatkan gairah dunia usaha. Badan Pengusahaan (BP) Batam meluncurkan program Klinik Berusaha Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam, pada Jumat (1/2/19) Pukul 09.30 WIB di Mall Pelayanan Publik, Batam, Kepulauan Riau.
Klinik berusaha ini memiliki berbagai prodak layanan perizinan antaralain : Lingkungan, Lalu lintas Barang, Kementerian Ketenagakerjaan, Pertanahan, Kementerian Keuangan RI/Direktorat Kenderal Pajak, Bea Cukai , Kejaksaan, BPJS ketenaga kerjaan, BPJS kesehatan.
Dalam pelayanan penerbitan perizinan yang berhubungan dengan produk pemerintahan, pada klinik berusaha akan langsung terintegerasi ke pemerintah pusat dan daerah secara online melalui program Online Single Submision (OSS).
Klinik berusaha akan mempermudah pemerintah pusat dalam pengawasan segala bentuk penerbitan perizinan di Mall Pelayanan Publik Batam. Klinik Berusaha ini juga sekaligus produk satgas pelayanan. Sehingga diharapkan akan mendorong bangkitnya dunia usaha di Kota Batam.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa Kemudahan perizinan berusaha merupakan indikator penting dalam memikat investor untuk berinvestasi di Batam. Selain itu, Kata Susiwijono, ada indikator lain seperti ketersedian lahan, insentif, sumber daya manusia, market size, kenyamanan operasional berusaha.
Peluncuran Klinik Berusah salah satu upaya pemerintah dalam mendorong investasi, dan ekspor sekaligus mengendalikan impor. Dan menekan defisit transaksi berjalan.
Kepada seluruh pemangku kepentingan di Batam, Susiwijono berpesan agar selalu duduk bersama guna merancang masa depan yang ideal untuk Batam, tanpa mengabaikan urusan di depan mata yang harus diselesaikan, seperti mendorong kegiatan investasi dan berusaha.
Menurutnya, perbedaan pendapat itu soal biasa sebagai dinamika proses untuk mencapai tujuan mewujudkan kota Batam yang lebih maju.
“Kita yakin bahwa situasi saat ini ialah sesuatu proses, mari kita semua saling percaya, bahwa Batam akan lebih baik lagi. Peluncuran Klinik Berusaha sebagai langkah awal yang nyata untuk menyatukan Otoritas Batam,” ujarnya kepada media
Peluncuran Klinik Berusaha merupakan bagian dari tugas pengawalan dan pengembangan investasi di Batam, sebagai perwujudan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Klinik Berusaha akan terintegrasi dengan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha atau yang disebut Satgas, di tingkat Pusat dan Daerah, dan terhubung dengan Kelompok Kerja Paket Kebijakan Ekonomi melalui Protokol Komunikasi.
Bahkan, Kata Susiwijono, Layanan Peroijinan di Mall Pelayanan Publik Batam (MPPB) akan terintegrasi ke Pemerintah Pusat melalui layanan Online Single Submission.
Dengan adanya Klinik berusaha ini maka proses layanan perizinan berusaha akan semakin disederhanakan, terbuka, jelas dan berbiaya terjangkau. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan dan membangkitkan dunia usaha, serta menghindari kerugian pengusaha.(Red/01)