Capaian Penerimaan Kanwil DJBC khusus Kepri 2016

Kepala kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya beserta jajarannya dalam Konfrensi Pers tentang Capaian Kinerja penerimaan dan penindakan periode 2016 di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Kamis (12/1/17) di Karimun

Karimun-pencapaian kinerja penerimaan, penindakan dan penanganan barang hasil
penindakan. Penerimaan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau selama tahun 2016
terealisasi sebesar Rp 210 Miliar atau 91,26 Persen dari Target yang
ditetapkan 2016 sebesar Rp230 Miliar.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya didampingi Kabid penindakan Dan
Sarana Opeerasi, R Evie S, dalam siaran Persnya, Kamis (12/1/17) mengatakan
Kanwil DJBC Khusus Kepualauan Riau dan jajarannya memperoleh penerimaan
selama tahun 2016 sebesar Rp 210.340.860.610 atau 91,26 persen dari target
penerimaan tahun 2016 sebesar Rp 230.483.671.000.

“Meskipun tidak tercapai target tersebut, dari sisi penerimaan jenis pajak
lainnya seperti penerimaan PPN Impor Rp 979.504.004.265, PPnBM Impor Rp
10.041.680, PPN Dalam Negeri RP 251.315.400, PPh Psl 22 Impor Rp
224.966.493.525. sehingga total penerimaan kanwil DJBC khusus Kepri tahun
2016 sebesar RP 1.224.731.854.870 (Rp 1,2 Trilun).

“Sedangkan penindakan Kanwil DJBC telah melakukan 280 penindakan atau 53
persen penindakan merupakan hasil dari patroli laut Bea dan Cukai selama
tahun 2016.”Terang Parjiya

Sementara Kabid Penindakan dan Sarana Operasi, R Evie S mengungkapkan bahwa
bidang patroli laut Bea dan Cukai Kanwil DJBC Kepri telah melakukan
pemeriksaan terhadap 821 kapal, Menyegel 65 kapal dan menegah 119 kapal.

Ada beberapa penindakan yang menonjol dibidang ipor yakni;
1. 15 kali penindakan terhadap komoditi NPP berupa 3.294,62 gram
Methamphetamine 7,86 gram Heroin , 2.979 butir Ekstasi, dan 3 gram ganja
dengan harga pasar Rp 4 Milyar dan secara immaterial telah menyelamatkan
10.000 jiwa generasi muda penerus bangsa dari ancaman penyalahgunaan
narkotika.
2. 6 kali penindakan terhadap komoditi ballpressed total sebanyak 2.475 ball
dengan nilai barang RP 10 Miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil
diselamatkan Rp 10 miliar
3. 55 kali penindakan terhadap komoditi bawang merah total sebanyak 851 ton
dengan nilai RP23,5 Miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil
diselamatkan Rp 5 Miliar
4. 3 kali penindalkan terhadap komoditi ammonium Nitrate total sebanyak 165,7
ton dengan nilai barang Rp 21,5 Miliar dan potensi kerugian negara yang
berhasil diselamatkan Rp 5 Miliar.
5. 8 kali penindakan terhadap komoditi rokok tanpa cukai total sebanyak
10.657.920 dengan nilai barang Rp 3,5 miliar dan potensi kerugian negara
yang berhasil diselamatkan Rp4,5 miliar.

selanjutnya, ada penindakan menonjol di bidang Ekpor;
1. 2 kali penindakan terhadap komoditi pasir timah sebanyak 28 ton dengan
nilai barang Rp 4 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil
diselamtkan rp 4 miliar
2. 4 kali penindalkan terhadap komoditi kayu dengan nilai barang Rp 1 miliar
potensi kerugian negara secara immateril berupa kerusakan lingkungan hidup
berhasil diselamatkan.

Sementara itu, untuk kategori cukai juga dilakukan 27 kali penindakan dalam
operasi halilintar dengan hasil berupa 749.912 batang rokok dan 828.84 liter
MMEA ( Miniman mengandung Etil Alkohol) eks kawasan bebas dan inpor dengan
nilai barang Rp 561 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil
diselamatkan Rp340 juta.

Sedangkan tindak lanjut dari 280 penindakan yang dilakukan selama eriode 2016
antara lain ;
1.51 penindakan diselesaikan dengan penyelidikan
2. 119 penindakan diselesaikan dengan BDN?BMN
3. 66 penindakan diselesaikan dengan sanksi Administrasi/Denda
4. 5 penindakan masih dalam proses penyelesaian

Berikut uraian penindakan dari 51 kasus yang dilakukan, 40 kasus diterima
lengkap berkas dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan, 1 kasu dalam tahap SP3, dan
10 kasus masih dlam proses penanganan oleh bidang penyelidikan dan barang
hasil penindakan.

Selain itu, telah dilakukanlelang sebanayak 6 kali dengan nilai Rp 7 miliar
dan sebagai bentujn estra Effort untuk menyumbang penerimaan negara atas
penangan perkara pelanggaran sanksi administrasi sebesar Rp 1 miliar serta
dilakukan hidah barang hasil penindakan sepanjang tahun 2016.

“adapun bentuk barang yang dihibahkan kepada masyarakat yakni bawang merah
173.036 kilogram untuk masyarakat tidak mampu di kabupaten karimun, Beras
131.300 kilogram untuk masyarakat tidak mampu di Kabupaten Lingga dan
meranti, Gula 18.9850 kilogram untuk 2 yayasan sosial dan tiga panti asuhan
di kabupaten karimun, Furniture , kursi, meja, dan lemari elektrnik TV,
Komputer, Kipas angin, makanan untuk 7 yayasan sosial pondok pesantren, di
baupaten karimun dan yayasan amanah ampang kuranji kabupaten Hharmsraya
Sumatrea barat.

dari keseluruhan penindakan, kata R Evie S, pada periode 2016 sebesar RP 100
miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp40 miliar.
kerugian secara immateril yang terselamatkan atas penindakan yang dilakukan
sebagai berikut;
1. Perlindungan terhadap industri dalam negeri
2. perlindungan terhadap petani dalam negeri
3. perlindungan terhadap lingkungan hidup
4. perlindungan terhadap ekonomi dan perdangan dalam negeri
5. perlindungan terhadap generasi muda penerus bangsa
6. perlindungan terhadap stabilitas pertahanan dan keamanan dalam negeri.

Demikian capaian kenerja Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau periode tahun
2016, tutur R Evie dihadapan ratusan wartawan kepulauan Riau.(red)

You might also like