Silabuskepri.co.id | BATAM — Dugaan diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan mencuat di Rumah Sakit (RS) St. Elizabeth, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Rumah sakit swasta yang selama ini dikenal memberikan pelayanan prima itu kini dikeluhkan sejumlah keluarga pasien. Mereka menilai terjadi pembatasan pelayanan tindakan operasi bagi pasien BPJS Kesehatan serta adanya pernyataan tidak pantas dari salah satu oknum dokter spesialis mata.
Salah satu keluarga pasien menuturkan, pasien sebelumnya telah menjalani prosedur rujukan berjenjang melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Klinik Tanjung Piayu dan membawa surat rujukan resmi ke rumah sakit tersebut. Namun saat pemeriksaan lanjutan, pasien tidak bisa mendapatkan tindakan operasi.
“Dokter spesialis mata berinisial Mn mengatakan pasien BPJS dibatasi hanya 21 orang per bulan. Kalau mau cepat, disarankan berobat dengan biaya pribadi,” ujarnya kepada media, Rabu (12/02/2026).
Menurutnya, jika tetap menggunakan BPJS, pasien baru dapat menjalani tindakan sekitar bulan November atau sekitar 10 bulan ke depan. Ia memperkirakan antrean pasien BPJS untuk operasi mata telah mencapai ratusan orang.
“Artinya pasien BPJS harus menunggu sangat lama. Bahkan disebut karena operasi itu gratisan,” katanya.
⸻
Diduga Arahkan Pasien Bayar Sendiri
Keluarga pasien menilai pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga mengarah pada praktik pengalihan layanan dari peserta BPJS menjadi pasien umum berbayar.
Padahal, pasien telah mengikuti seluruh prosedur resmi rujukan berjenjang sebagaimana diatur dalam sistem JKN.
⸻
Tidak Takut Jurnalis
Saat dimintai klarifikasi sekaligus menunjukkan identitas pers, keluarga pasien yang juga tergabung dalam organisasi pers Pro JurnalisMedia Siber (PJS) mengaku mendapat respons kurang baik.
“Saya hanya meminta data antrean dan penjelasan. Tapi dokter mengatakan tidak takut sama jurnalis,” ungkapnya.
⸻
Berpotensi Melanggar Undang-Undang
Jika benar terjadi pembatasan pelayanan dan diskriminasi terhadap peserta BPJS Kesehatan, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional:
Pasal 32 huruf i UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Pasal 29 ayat (1) huruf f UU No. 44 Tahun 2009
Rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial antara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu dan peserta program pemerintah.
Pasal 11 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai ketentuan.
Pasal 5 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Jika pasien diarahkan membayar sendiri untuk mempercepat tindakan, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip JKN dan dapat dikategorikan pelanggaran etik maupun administratif dalam kontrak kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
⸻
Pemerintah Wajibkan Layanan Ramah BPJS
Kementerian Kesehatan RI dalam kebijakan transformasi layanan kesehatan menegaskan seluruh rumah sakit — baik pemerintah maupun swasta — wajib memberikan pelayanan ramah, setara, dan tidak mempersulit peserta JKN, termasuk kelompok rentan.
⸻
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen RS Elizabeth Batam Kota serta BPJS Kesehatan Cabang Batam terkait dugaan pembatasan kuota pasien BPJS dan pernyataan oknum dokter tersebut.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian pengawas layanan publik, termasuk Dinas Kesehatan dan Ombudsman RI, apabila ditemukan indikasi maladministrasi atau diskriminasi pelayanan kesehatan.
(Pjs)