Dihadapan Tersangka, Ganja Miliknya Dimusnahkan

banner 468x60

Silabuskepri.co.id , Karimun –Kepolisian Resor (Polres) Karimun musnahkan barang bukti berupa 1 kilo gram ganja kering, Minggu (5/5/19) Kegiatan Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Karimun dengan cara dibakar.

Barang bukti 1 kilo gram ganja kering ini merupakan barang bukti perkara atas nama tersangka berinisial RA warga Jalan Pertambangan, Kelurahan Tanjung Balai Karimun , Kecamatan Karimun.

banner 336x280

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K mengatakan, ganja sebanyak 1 kilogram tersebut merupakan barang bukti dari tersangka RA yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Toko Elektronik Cahaya di Jalan A Yani, Tanjung Balai Karimun pada Kamis (4/4) yang lalu.

“Setelah ditangkap, anggota langsung menginterogasi tersangka, dan tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya di Jalan Pertambangan, Kelurahan Tanjung Balai Karimun,” ujar Hengky

Lanjut Hengky menjelaskan , berdasarkan dari pengakuan RA, tim Satresnarkoba Polres Karimun langsung menggeledah rumah tersangka di Jalan Pertambangan. Hasil dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus di kemas dalam plastik berisi ganja kering dengan bersih keseluruhan 1.020,8 gram yang disimpan dalam tas ransel hitam digantung di belakang pintu kamar rumahnya.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti ganja kering sebanyak itu diperoleh dari seseorang berinisial Ri yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” terangnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, menurut dia, telah mendapat ketetapan dari kejaksaan melalui surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor SK-880/N.10.12/Epp.2/94/2019 tanggal 12 April 2019 tentang status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

“Yang dimusnahkan sebanyak 935,8 gram, sisanya sebanyak 85 gram disisihkan untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Cabang Medan dan, guna untuk pembuktian di persidangan,” kata dia.

Sementara itu, tersangka RA masih menjalani penyelidikan di Satresnarkoba Polres Karimun dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.

Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Karimun Kompol Ahmad Soleh dan perwakilan dari kejaksaan, pengadilan, bea cukai, Kodim 0317/Karimun serta Lanal Tanjung Balai Karimun.

(James Nababan)

 

banner 336x280