BATAM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Gabungan Permasalahan Banjir Permukiman Warga Bengkong Indah Swadebi RW 02 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Jumat (23/10/20)
Kegiatan RDPU dipimpin langsung ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang sejumlah anggota DPRD Batam serta dihadiri Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Kadis Bina Marga dan SDA, Camat Bengkong, Lurah Sadai dan Perwakilan Warga Bengkong Swadebi.
Adapun point yang menjadi hasi rapat RDPU ini menyimpulkan pertama Fasilitas Umum (jalan) tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi. Dan apabila jalan dipergunakan untuk kepentingan pribadi maka harus dibongkar, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, BP Batam diharapkan agar melakukan pengecekan data alokasi lahan diatas Fasilitas Umum (jalan) dan memastikan keaslian Site Plan.
Ketiga, DPRD Bersama BP Batam dan Pemko Batam akan melakukan pengecekan di lapangan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB, dan BP Batam akan membawa Site Plan asli.
Keempat, Camat dan Lurah mengkonfirmasi kehadiran pemilik lahan (Andi Tajuddin) pada saat pengecekan lapangan, parit dari hulu ke hilir harus sesuai dengan row saluran.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan tersebut dapat berjalan dengan aman, tertip dan lancar.(*)