Hindari Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lingga Gelar Sosialisasi UU Nomor 10 Tahun 2016

LINGGA, SILABUSKEPRI.CO.ID — Dalam rangka meminimalisir pelanggaran Pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi UU No: 10/2016, Pasal 71, yang di ikuti oleh para kepala Desa, Lurah dan camat, pada Kamis (13/3/20) bertempat di One Hotel Dabosingkep

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni mengatakan, UU No: 10/2016 merupakan perubahan kedua atas UU No: 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No: 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagaimana pasal 71 (ayat 2) yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Menurut Zamroni, sosialisasi ini digelar sebagai upaya Bawaslu mengkonsolidasikan kesiapan pengawasan di pilkada mendatang. Selain itu, untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pada pilkada.

“Karena itu dengan sosialisasi ini, diharapkan peserta mendapat pengetahuan dan menyampaikannya kepada masyarakat ” ucap Zamroni.

Sementara itu, Ardi Aulia yang juga komisioner Bawaslu menyampaikan, bahwa konsolidasi ini sangat penting untuk memahami peraturan yang berkaitan dengan pilkada. Apalagi terkait peraturan ASN dan calon-calonnya.

“ Dengan diselenggarakan Sosialisasi ini, pelanggaran-pelanggaran, khususnya di lingkungan ASN, dapat diminimalisir,” kata Ardi ( Suarman)

You might also like