Lingga, IndependenNews.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga dengan tersangka Said mokhtar dan Kasmadi akhirnya P-21.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko pada kamis 7 september 2017.
“kita lakukan pelimpahan tersangka beserta berkas dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Suharnoko
Dia menjelaskan bahwa Said mokhtar sebagai penyedia barang dan jasa dalam pengadaan alkes thn 2013 dengan total nilai kerugian negara 969 jt dari pagu anggaran 2,2 Miliar bersama Kasmadi
Kedua tersangka dianggap sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan mencuat nanti, semua terpulang pada fakta persidangan
” Dalam kasus Korupsi harus menyajikan Alat bukti yang cukup dan memenuhi petunjuk jaksa,” kata Suharnoko.
Said mokhtar terancam dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3, UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman diatas lima tahun
Sementara Kasmadi, Terancam pasal 2 ayat 1(satu) subsider pasal 3 UU nomo4 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI, diatas lima tahun.
(suarman, Juhari)