Silabuskepri.co.id, Batam –Kabar ditangkapnya mantan Kepala Sub-Bidang Reskrim Khusus Polda Kepulauan Riau, AKBP Mindo Tampubolon terkait kasus kematian istrinya almarhum Putri Mega Umboh (25 tahun) menjadi kabar buruk akan tolak ukur keadilan sebagai warga negara indonesia bagi keluarga dan juga keluarga mertua Mindo Tampubolon.
Gabungan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor yang menangkap Mindo Tampubolon di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, pada Selasa (25/6/19) lalu sekitar pukul 21.30 WIB, disaksikan langsung oleh putrinya Kezia (10 tahun) adalah pengalaman buruk dan trauma yang tidak bisa dilupakan seorang anak.
“Bagaiman saya tidak sedih, penangkapan itu terjadi saat menantu saya sedang bersama putrinya Kezia (10), hasil pernikahannya dengan almarhum. Padahal Kezia masih sangat trauma dengan kejadian 8 tahun yang lalu. Saat kejadian keji itu terjadi Kezia masih berumur 2 tahun dan masih trauma atas peristiwa yang menimpa ibunya tersebut sebab peristiwa pembunuhan itu terjadi di depan matanya. Kezia dengan jelas menyaksikan dan dapat menceritakan kejadian tersebut kepada saya,” jelas Getwein Mosse (Ibu Kandung Almarhum Putri Mega Umboh) kepada media melalui seluler, Rabu (26/6/19)
Getwein Mosse menambahkan, cucunya juga turut dibawa kedalam sel, sementara menantu saya sudah izin mengantar anaknya pulang tapi tidak diizinkan.
“Kemarin ayahnya ditangkap di hadapan Kezia dan saat Mindo izin untuk memulangkan putrinya terlebih dahulu, tapi tidak diizinkan. Akhirnya Kezia ikut dibawa masuk ke dalam sel tahanan ayahnya sebab Kezia tidak mau berpisah dengan ayahnya,” katanya sambil menangis.
Getwein Mosse juga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden RI – Bpk. Joko Widodo untuk meminta keadilan atas peristiwa yang menimpa menantunya Mindo Tampubolon dan berharap menemukan jalan keluar yang diharapkannya selama ini.
“Saya tidak yakin dan tidak percaya jika menantu saya Mindo Tampubolon terlibat membunuh istrinya yang adalah putri kandung saya sendiri. Menantu saya itu orang baik dan sayang kepada istri dan anaknya Kezia,” pungkasnya.
Informasi yang dirangkum Silabuskepri.co.id, penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan setelah 6 tahun putusan Mahkamah Agung RI No. 1691K/PID/2012 (12/9/2013) setelah JPU melakukan Kasasi. Dimana sebelumnya Mindo Tampubolon dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (24/5/2012).
Kasus pembunuhan almarhum Putri Mega Umboh yang terjadi pada 8 tahun silam, dimana mayat Putri di temukan di kavling Punggur, Batam. Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan pihak Polda Kepri, diketahui pelaku pembunuhan adalah asisten rumah tangga almarhum yang bernama Rosma yang dilakukan bersama kekasihnya yang bernama Ujang.
Dalam persidangan, Rosma dan Ujang memberikan kesaksian bahwa mereka membunuh Putri Mega Umboh atas perintah dari suami majikannya itu. Namun hal itu langsung dengan tegas dibantah oleh Mindo Tampubolon dan mengatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Rosma dan Ujang adalah bohong.
“Semua yang diungkapkan saksi adalah kebohongan dan saksi sengaja memfitnah saya untuk semua ini,” tegasnya.
Menurut kakak dari Mindo, RNT kepada wartawan dan hasil lie detector yang dilakukan oleh Mabes Polri terhadap pengakuan Ujang dan Ros dan juga Mindo dibuka dipersidangan PN yang menunjukkan bahwa Ujang dan Ros berbohong atas pengakuan tersebut.
“Di dalam BAP pertama penyidikan Ujang dan Rosma mengakui bahwa mereka melakukan pembunuhan bersama para sekuriti perumahan tempat Mindo dan almarhum Putri tinggal, sehingga Polda pun meringkus semua sekuriti yang disebut Ujang dan Ros. Tetapi sebulan kemudian Ujang dan Ros merubah pernyataannya dengan menyebutkan bahwa Mindo ikut membunuh istrinya,” jelasnya.
Dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Batam, Mindo Tampubolon dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, sementara Rosma divonis hukuman penjara selama 15 Tahun, sedangkan Ujang dijatuhi hukuman penjara selama 20 Tahun.
Kakak dari Mindo Tampubolon (RNT) mengungkapkan putusan Pengadilan Negeri Batam menyatakan Mindo tidak bersalah dan bebas murni, sehingga pihak JPU melakukan Kasasi.
“Tim Hakim Agung dipimpin oleh Artijo Alkostar dan salah satu anggotanya adalah Prof Gayus Lumbuun, tetapi 9 bulan setelah JPU mengajukan Kasasi, Prof Gayus ternyata diganti dengan Hakim Agung lainnya,” kata RNT. (RED/Pino S)