Pelaku penjarah Hutan Bakau Harus segera diadili dan kegiatan distop.
Batam, Silabuskepri.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun untuk melakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan izin ekspor arang yang dikeluarkan Bea Cukai Batam dan izin dapur, gudang arang yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau kepada PT Anugerah Makmur Persada milik Ahui.
Hal ini dikatakan oleh Andi Braga, perwakilan tim investigasi pemerhati lingkungan Kota Batam sekaligus ketua LSM Garda Indonesia.
“Kita meminta Presiden untuk memerintahkan KPK turun untuk melakukan pemeriksaan izin dapur dan gudang arang PT AMP milik Ahui dan juga izin ekspor yang dikeluarkan Bea Cukai Batam kepada PT AMP,” kata Andi kepada Silabuskepri.co.id, Rabu 30 Januari 2019, diseputaran Batam Center Batam.
Andi menuturkan, pihaknya menilai izin yang dimiliki PT AMP tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan BP Batam, sesuai PP No 10 tahun 2012.
“PP No 10 tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada dikawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pada pasal 3 ayat 1 berbunyi : Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari badan pengusahaan kawasan.
Bea Cukai Batam telah melanggar izin usaha yang telah di keluarkan oleh BP Batam, yang mana Izin PT AMP yang di keluarkan oleh BP Batam hanya untuk domestik, bukan untuk Ekspor. Hal ini kita menduga Bea Cukai Batam menerima Suap dari PT AMP untuk meloloskan dan mengeluarkan Izin ekspor,” jelas Andi.
Selain itu, Andi juga menilai izin yang dikeluarkan DLH Provinsi Kepulauan Riau tidak sesuai aturan dan saraf kongkalikong, dikarenakan Pemerintah setempat tidak pernah mengeluarkan izin domisili gudang arang milik PT AMP di Kuala Buluh Rempang Galang. dan dipalsukan dengan alamat domisili kantor PT AMP di komplek Anggrek Permai Kecamatan Lubuk Baja Batam, yang mana alamat tersebut adalah rumah huni milik salah satu warga Batam bernama Rustam.
“Dasar apa DLH Provinsi Kepri mengeluarkan izin TPT KO Arang Bakau, sementara Pemerintah setempat tidak pernah mengeluarkan izin domisili, apa pengurusan izin di DLH Kepri bisa tembak!??, kongkalikong dong,” pungkas Andi.
Sebelumnya Gakkum KLHK Pusat telah melakukan pemeriksaan terkait keberadaan dan izin gudang/dapur arang milik PT AMP, namun sampai saat ini, hasil dari pemeriksaan tersebut belum diketahui publik akan hasil dan keputusannya.
(P. Sib)