Silabuskepri.co.id , Batam — Wakil Ketua I DPRD Batam, Zainal Abidin menunda sidang Paripurna tentang Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran 2018, Rabu (8/5/2019). Sidang tersebut ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kourum.
Dikatakan Zainal bahwa sidang paripurna telah diatur dalam UU no 27 Tahun 2009 dan PP No.12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan apabila jumlah tidak forum, rapat ditunda (skor) paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tak lebih dari 1 jam dan apabila pada akhir waktu rapat forum belum terpenuhi, rapat ditunda paling tidak tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah.
Karena hingga diberlakukan skors sebanyak 2 kali, namun anggota dewan tidak memenuhi kourum, dengan demikian rapat paripurna hari ini tidak dapat dilanjutkan.
Pantuan media ini pasca Pemilu, kegiatan Paripurna di DPRD Batam terlihat kerap ditunda karena minimnya kehadiran anggota dewan. (Red)