Pengepul Barang Bekas di Daerah Waduk Sentani Bisa Merasa Lega

banner 468x60

Karimun, Silabuskepri.co.id –Pengepul Barang Bekas di daeraj resapan air Waduk Sentani kini bisa merasa legah, pasalnya perijinan yang sempat di persoalkan warga RT 03 RW.03, kini telah didapat dari kelurahan yaitu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Meskipun masih sebatas izin IUMK dari kelurahan, pengepul barang bekas sudah dapat merasa legah, karena kegiatan mengepul barang bekas di daerah RT 03 RW.03 Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun bisa terus melakukan usahanya tanpa hambatan.

banner 336x280

“Saat ini kami sedang menunggu dari pihak konsultan, nanti bakal ada pertemuan untuk tahap ke 3 untuk mempersiapkan sosialisasi dan akan mengundang masyarakat, dan yang mengundang dari pihak konsultan ,” ujar Lurah Harjosari , Fatwa Lukmana.S.STP kepada silabuskepri.co.id ,Rabu (11/12/18) di kantornya .

Sementara terkait persoalan PDAM, Fatwa Lukman mengatakan bahwa posisi pihaknya dari kelurahan, dan seharusnya yang berkewenangan terkait persoalan PDAM adalah kewenangan dari BAPEDA, jadi BAPEDA yang seharusnya menegaskan.

“Kami pihak Kelurahan tidak bisa melarang usaha di daerah itu, tidak mungkin kan bang,” Ucap Lurah Harjosari.

Dia mengakui bahwa IUMK nya kami keluarkan setiap tahunnya untuk perpanjangannya (IUMK) dengan modal dibawah Rp.500 juta.”Kami pun tak bisa berbuat juga, tak mungkin kami tidak mengeluarkan izinya, sementara fiskalnya (Retribusinya) itu ada.” terangnya.

Fatwa Lukmana menambahkan, bahwa disekitar waduk Sentani saat ini banyak permasalahan mulai dari Bangunan, Rumah dan Usaha masyarakat. “Maka dari itulah nantinya kita akan melakukan sosialisasi bagi masyarakat sekitar waduk sentani.” katanya James Nababan)

banner 336x280