Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Karhulta ke Kajari Pelalawan

banner 468x60

PELALAWAN, SILABUSKEPRI.CO.ID –Kasus Kebakaran Lahan (Karhutla) yang Yang terjadi di areal perijinan PT. Adei Plantation and Industry memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan.

Hal ini di sampaikan oleh Kajari Pelalawan Nophy T Suoth SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi, SH di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan Rabu, (17/07/2020).

banner 336x280

BACA JUGA : Sidang Virtual Tuai Banyak Kesulitan, Ombudsman Kepri Akan Surati Pihak Terkait

Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dalam Perkara Karhutla atas nama Tersangka Koorporasi PT. Adei Plantation And Industry dari Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Yang mana tersangka Koorporasi di wakili oleh pengurus atas nama saudara Thomas selaku Presiden Direktur yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Dalam proses tahap 2 tersebut Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU  pada Kejari Pelalawan.

BACA JUGA : Pengusaha Tidak Ikuti Protokol Kesehatan Terancam Izin Dicabut

Dalam keterangannya tersangka Koorporasi PT. Adei Plantation And Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019  dengan luas lahan seluas kurang lebih 4,16 Ha (Empat koma Enam Belas Hektar), di areal perkebunan dalam perizinan PT. Adei Plantation And Industry yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

PT. Adei Plantation And Industry diduga melanggar Primer Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA : Disduk Batam Pastikan Bisa Layani Semua Pemohon e-KTP

Dengan subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan.

Selanjutnya Tim JPU akan melakukan penyusunan surat Dakwaan sebelum dilimpahan  ke Pengadilan Negeri Pelalawan.(Fs)

Editor : Lukman simanjuntak

BACA JUGA JUGA : SK Pelepasan Kawasan Hutan PT Safari Riau Perlu Untuk Ditinjau Ulang

banner 336x280