PLTU Karimun Segera Beroperasi, Pemprov Kepri dan DPRD Kepri Bahas Tarif Listrik PT Soma Daya Utama

banner 468x60

SilabusKepri.co.id, Tanjungpinang — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM Kepri) dan Komisi III DPRD Kepri melakukan pembahasan tarif listrik yang diajukan PT Soma Daya Utama yang beroperasi di Karimun, Senin (26/3/18) di Dompak. Pembahasan Tarif listrik hari ini merupakan bagian dari kelanjutan pembahasan perkembangan pembangunan PLTU di Karimun.

Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Kepri Marzuki dalam rapat itu mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan terkait usulan tarif dari PT Soma Daya Utama. “Kami telah melakukan pembahasan secara internal yang melibatkan tim verifikasi perizinan dan nonperizinan ketenagalistrikan,” kata Marzuki.

banner 336x280

Dia juga menjelaskan, ada selisih dari usulan yang diajukan oleh PT Soma Daya Utama terkait tarif listrik yang akan diterapkan untuk pelanggan di Zona I Karimun. Meski demikian Kami tetap mengacu pada tarif resmi PT PLN (persero) yang memang saat ini telah terlebih dahulu beroperasi di Karimun.

Menurutnya, biaya pokok tenaga listrik yang awalnya diusulkan PT Soma Daya Utama untuk tegangan menengah yakni Rp1.696,20 per KWH dan pada tegangan rendah yakni Rp 1.752,66 per KWH. Namun setelah dilakukan pembahasan di internal Dinas ESDM Kepri, biaya tersebut menjadi Rp1.486,51 pada tegangan menengah dan Rp1.537,07 pada tegangan rendah.

Sementara untuk tarif tenaga listrik industri usulan PT Soma Daya Utama di luar waktu beban puncak yakni Rp 2.255,39 per KWH, waktu beban puncak Rp 2.388,06 per KWH. Dari tarif tersebut kami memangkasnya menjadi Rp 2.074,96 di luar beban puncak dan pada beban puncak Rp 2.255,39 per KWH,” terang Marzuki.

Tarif tenaga listrik untuk golongan sosial, rumah tangga, bisnis, industri yang menggunakan tegangan rendah, kantor pemerintahan dan PJU, traksi, penjualan curah dam layanan khusus dijelaskan Marzuki akan tetap mengikuti tarif dasar listrik PT. PLN (Persero).

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho mengatakan bahwa untuk menentukan tarif listrik tidak semata-mata hanya melibatkan investor dan pemerintah saja. “Kami juga harus mendengar pendapat masyarakat secara langsung, apakah dengan tarif yang telah dibahas tersebut masyarakat merasa keberatan atau tidak.

“Jika memang masyarakat merasa tidak keberatan, kata Widiastadi Komisi III akan segera menyutujui dan menandatangani rekomendasi tarif tersebut,” kata Widiastadi.

senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III Surya Makmur Nasution yang juga hadir dalam rapat tersebut mendukung apa yang dikatakan oleh Widiastadi. “Kita harus dengar pendapat bupati, masyarakat sebagai calon konsumen dan kalau perlu juga melibatkan lembaga perlindungan konsumen di Karimun,” ujar Surya Makmur.

Anggota Komisi III Alex Guspeneldi juga mengatakan selain patokan tarif dasar listrik dari PT. PLN (Persero) PT Soma Daya Utama dan Dinas ESDM juga bisa berpatokan dengan tarif yang digunakan oleh PT. Bright PLN Batam. “Coba bandingkan juga dengan tarif yang digunakan Bright Batam, kalau perlu buat lebih murah lagi,” kata Alex.

Widiastadi menambahkan bahwasannya pembangunan PLTU tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat sehingga sebisa mungkin dilaksanakan secepatnya. “Jika listrik sudah merata otomatis investasi akan bertambah dan nantinya masyarakat yang akan diuntungkan. jadi secepatnya harus kita realisasikan,” katanya.(HMS)

banner 336x280