Lingga, Silabuskepri.co.id-Kepolisian Resor (Polres) Lingga meminta kepada PT. Tri Tunas Unggul untuk menyelesaikan sejumlah kewajibannya kepada masyarakat sebelum melakukan aktivitas penambangan.
Permintaan itu diutarakan ketika Polres Lingga bersama pihak Pemkab Lingga yakni melalui Dinas PMPTSP-P dan Dinas LH menggelar rapat konsultasi pada, Minggu (30/7/2017) malam di One Hotel, Dabo Singkep dengan menejemen PT. Tri Tunas Unggul terkait penambangan pasir secara ilegal yang dilakukan oleh mereka di Lengkuk, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara.
“Kita minta mereka menyelesaikan dulu segala kewajiban perusahan. Baru beroperasi,” kata Kapolres Lingga, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Senin (31/7/2017)
Kewajiban itu dijelaskan Ucok yakni meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat memperbaiki SK / Izin Pertambangan yang diketahui salah dalam standar operasinal prosedur (SOP).
Kemudian meminta agar pihak perusahaan dapat melengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya serta meminta kepada pihak perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak keamanan untuk mensosialisakan kepada masyarakat.
“Satu lagi, untuk stok file yang akan diangkut kita minta juga harus dilengkapi surat izin angkut dan penjualan kusus serta melengkapi ukl/upl kepada pihak PT dan menyelesaikan kewajiban reklamasi,” ujar Ucok
Selama dalam proses melengkapi izin angkut dan penjualan kusus terkait stok file, kata Ucok pihak perusahan tidak boleh melakukan aktivitas dan kegiatan pengangkutan harus dihentikan sementara waktu.
“Itu kewajiban yang kami minta bersama pemerintah setempat. Kalau mereka tidak menyelesaikan secara tegas kami akan tindak. Tapi tanggapan pihak perusahaan akan memperbaiki dan melengkapi izin sesuai hasil rapat,” terang Ucok
(suarman)